Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026. Ia menilai langkah KPK tersebut merupakan bentuk keistimewaan yang mencederai rasa keadilan publik.
Agus mengungkapkan bahwa proses pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang terkesan "diam-diam" ini memicu kecurigaan kuat adanya standar ganda di lembaga antirasuah.
"Fakta bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK, termasuk saat Salat Idulfitri, dan baru belakangan dikonfirmasi sebagai tahanan rumah, memperkuat persepsi publik bahwa proses ini tidak transparan dan sarat privilege," ujar Agus kepada Media Indonesia, Selasa (24/3/2026).
Agus menyoroti pengakuan KPK bahwa perubahan status dilakukan hanya dalam hitungan hari atas permohonan keluarga. Menurutnya, kecepatan dan diskresi seperti ini merupakan anomali yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.
"Seingat saya, ini belum pernah terjadi dalam sejarah KPK sejak 2003. Keputusan ini mencederai rasa keadilan publik dan membuka ruang dugaan adanya tekanan politik atau negosiasi. Ini menegaskan KPK gagal menjaga standar integritasnya," tegas Agus.
Agus menilai kebijakan ini menciptakan preseden buruk yang berpotensi merusak konsistensi penegakan hukum. Agus memperingatkan bahwa langkah KPK ini bisa memicu gelombang permintaan serupa dari tersangka korupsi lainnya dengan berbagai alasan di hari besar.
"Hal ini justru menguatkan potensi tuntutan diskriminasi dan membuka ruang bagi tersangka lain untuk menuntut perlakuan yang sama. Ini mengacaukan konsistensi penahanan yang selama ini dianggap 'sakral' dalam pemberantasan korupsi," tambahnya
Selain itu, Agus menilai kebijakan ini dianggap tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga mempertebal kekhawatiran publik bahwa KPK tidak lagi tegak lurus dalam menjalankan hukum tanpa pandang bulu.
Meskipun per hari ini, Selasa (24/3) KPK telah mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK, Agus mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar diskresi serupa tidak kembali menjadi lahan negosiasi di masa yang akan datang.
"Langkah ini bukan hanya melemahkan posisi KPK secara institusional, tetapi juga merusak kepercayaan publik yang sudah lama tergerus akibat berbagai kontroversi internal," pungkas Agus.
Adapun, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pada Senin (23/3) kemarin, KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Yaqut merupakan tersangka dalam kasus kuota haji. Dia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. (H-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved