Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026). Langkah ini mengakhiri masa status tahanan rumah yang sempat memicu polemik di masyarakat.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengapa proses pemindahan Gus Yaqut membutuhkan waktu dan baru dipindahkan hari ini, Selasa (23/3/2026).
"Prosesnya tidak langsung dari kemarin karena ada prosedur yang harus kami lalui, yaitu asesmen kesehatan. Asesmen dilakukan sejak sore kemarin di RS Polri Kramat Jati karena pertimbangan kedekatan lokasi dan kelengkapan peralatan medis," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Lebih lanjut, Asep membeberkan alasan di balik pengalihan kembali status penahanan Gus Yaqut. Selain untuk mempermudah koordinasi, penyidik telah menjadwalkan agenda penting terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada esok hari.
"Yang pertama karena memang besok (Rabu) sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Kedua, besok rencananya kami ada progres terkait dengan penanganan kuota haji ini," ungkap Asep.
Meski enggan merinci detail progres yang dimaksud, Asep mengisyaratkan akan ada pengumuman signifikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan besok. "Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kita akan konpers lagi," imbuhnya.
Diketahui, Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut.
Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. (Z-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved