Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keraspenyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus yang kini masih menjalankan perawatan intensif di RSCM Jakarta. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian menegaskan bahwa kekerasan terhadap Andrie merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
“Komnas HAM mengutuk keras kekerasan yang terjadi terhadap saudara Andrie Yunus sebagai sebuah kejahatan dan kekejaman yang tidak bisa ditolerir,” ujar Saurlin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/3).
Ia menyebut Komnas HAM telah melakukan pemantauan proaktif dan kini tengah mendalami peristiwa tersebut melalui kewenangan yang dimiliki.
“Komnas HAM sedang melakukan pendalaman melalui kewenangan pemantauan atas peristiwa yang terjadi,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komnas HAM telah membentuk tim di bawah Subkomisi Penegakan HAM serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban, pendamping dari KontraS, kepolisian, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keadilan bagi korban, layanan pemulihan, dan pengusutan pelaku. Dari komunikasi dengan LPSK, kami mendapatkan informasi bahwa korban akan diberikan perlindungan dan dukungan medis,” jelas Saurlin.
Selain itu, Komnas HAM juga telah melakukan asesmen terhadap Andrie Yunus terkait statusnya sebagai pembela HAM, merujuk pada Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Komnas HAM menerbitkan Surat Keterangan Pembela HAM serta Surat Perlindungan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
“Kami telah mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus dan Surat Perlindungan yang diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.
Komnas HAM pun mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Saurlin.
Lebih jauh, Ia menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap pembela HAM.
“Pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para pembela HAM. Jika tidak segera terungkap, kekerasan serupa berpotensi terus terjadi karena pelaku seolah mendapatkan impunitas,” pungkasnya. (H-4)
zat kimia yang digunakan empat oknum prajurit TNI untuk menyerang Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yakni campuran air aki bekas dan pembersih karat
TIM Advokasi untuk Demokrasi mengkritik permintaan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang meminta korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dihadirkan di sidang militer
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
Para terdakwa telah menerima dakwaan yang dibacakan dan memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved