Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3) siang. Kehadiran Yaqut ini merupakan perdana setelah status hukumnya diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilannya.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi tim penasihat hukum dan sejumlah kolega. Menggunakan kemeja batik, mantan menteri era Presiden ke-7 Joko Widodo ini tampak irit bicara saat diberondong pertanyaan oleh awak media yang telah menunggunya di selasar gedung.
Wartawan sempat menanyakan kesiapannya jika penyidik langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan hari ini. Menanggapi pertanyaan tersebut, Yaqut menjawab singkat.
“Tanya diri Anda sendiri,” ucapnya singkat.
Pemanggilan Yaqut sebagai tersangka ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut pada Rabu (11/3).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan pihak pemohon, termasuk kumpulan artikel berita, yang dinilai hanya bersifat informasi dan tidak relevan sebagai dasar hukum untuk menggugurkan status tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang hadir langsung dalam persidangan tersebut, memberikan apresiasi atas putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai koridor hukum.
Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.
Saat berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas masih menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua ruang penyidikan Gedung KPK.
(MetroTV/P-4)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved