Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yan menjerat Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tidak hanya merugikan keuangan negara. Rasuah itu dinilai turut memberikan dampak sosial yang luas bagi masyarakat.
“Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Budi menjelaskan bahwa diskresi yang diambil Yaqut menyebabkan antrean haji menjadi terganggu. Padahal, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan tambahan kuota untuk mempercepat keberangkatan jemaah Indonesia yang sudah menunggu bertahun-tahun.
“Dengan adanya diskresi pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan haji, termasuk juga tidak sesuai dengan histori dari kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ucap Budi.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke persidangan. Diduga, sejumlah pejabat di Kemenag menerima aliran dana dari pihak penyedia jasa travel untuk memanipulasi waktu keberangkatan calon jemaah.
“Kemudian dalam konstruksi perkaranya diduga ada sejumlah aliran uang dari para pihak travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, begitu kira-kira,” jelas Budi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan eks staf khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sejumlah saksi dari pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Inti dari kasus korupsi ini adalah pembagian kuota tambahan yang melanggar aturan. Indonesia sejatinya mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji yang diproyeksikan untuk memangkas antrean.
Sesuai regulasi, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, oknum di Kemenag diduga membagi rata kuota tersebut menjadi masing-masing 50 persen, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan jemaah reguler. (P-4)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved