Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang korupsi kuota haji tersebut, Rabu (4/3/2026), Mellisa menegaskan pihaknya belum menerima hasil audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Ya, tentu kita masih mempertanyakan keabsahan tentang penghitungan kerugian negara itu. Karena kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi,” kata Mellisa.
Menurutnya, dokumen yang dirujuk KPK dalam persidangan bukan merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebut dokumen yang disampaikan hanya berupa hasil pemeriksaan investigatif, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara yang pasti dan final.
“Nanti kita pasti akan masuk ke wilayah pembuktian itu, kita akan mempertanyakan. Tapi yang pasti dari penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Gus Yaqut, hasil audit itu belum pernah ada. Hasil audit itu tidak pernah muncul,” ujarnya.
Mellisa bahkan menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya audit kerugian negara yang sah. Ia juga menyoroti perubahan angka kerugian yang sebelumnya sempat disebut mencapai Rp1 triliun hingga Rp1,6 triliun, sebelum akhirnya disampaikan sebesar Rp622 miliar dalam persidangan hari ini.
“Di awal tadi mereka bahkan sempat sebut Rp1 triliun, Rp1,6 triliun, pada akhirnya di Rp600 miliar. Dan itu juga kami masih mempertanyakan,” ucapnya.
Pihaknya pun menegaskan belum menerima maupun mengakui perhitungan kerugian negara tersebut. Mellisa menyatakan tim penasihat hukum masih akan menelusuri apakah angka Rp622 miliar itu merupakan laporan sementara, laporan berkala, atau benar-benar hasil audit final.
“Justru sebelum kami menerima tentu kita masih mempertanyakan apakah itu hanya laporan sementara, atau hanya laporan berkala, atau masih LHP. Karena di dalam surat ini kita lihat bukan LHP,” jelasnya.
Meski demikian, Mellisa menekankan bahwa dalam konteks sidang praperadilan, fokus pihaknya tetap pada aspek formil penetapan tersangka. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada kerugian negara yang dapat dibuktikan secara sah dalam penetapan status tersangka terhadap Yaqut.
Sidang praperadilan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya, termasuk rencana tim kuasa hukum menghadirkan ahli untuk menguji dalil-dalil yang disampaikan KPK, khususnya terkait klaim kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (H-3)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved