Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditunda selama satu pekan. Penundaan itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir di persidangan.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan hingga pukul 10.50 WIB, KPK belum juga hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
“Sampai dengan pukul 10.50, Termohon tidak muncul,” ujar hakim dalam persidangan.
Hakim menjelaskan, KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang tertanggal 19 Februari 2026. Dalam surat tersebut, KPK meminta agar sidang ditunda selama satu pekan.
“Jadi sidang ini akan kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” tegas hakim.
Ia menambahkan, apabila KPK kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, maka persidangan akan tetap dilanjutkan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menerima keputusan penundaan tersebut. “Kami oke tanggal 3 (Maret),” ucapnya.
Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut permohonan penundaan diajukan karena lembaganya tengah menangani empat perkara praperadilan lainnya.
Permohonan praperadilan diajukan Gus Yaqut pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana sejatinya dijadwalkan pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB.
Dalam klasifikasi perkara yang tercantum di laman PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut menguji “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan.
KPK menyebut seharusnya pembagian kuota mengikuti komposisi 92% untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Akan tetapi, tambahan kuota tersebut diduga dibagi rata menjadi 50:50, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
Dengan meningkatnya kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan perbuatan merugikan keuangan negara.
Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan. Namun, KPK sebelumnya menyebut angka dugaan kerugian bisa mencapai Rp1 triliun.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan yang tengah berjalan di KPK. (Z-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Upaya tersangka kasus pengangkutan kayu hutan ilegal berinisial MN untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kandas di pengadilan.
Menurut Yudi, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK selama ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved