Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BESARNYA kewenangan absolut yang dimiliki kepala daerah dalam menentukan pengisian jabatan strategis dinilai menjadi akar persoalan yang melanggengkan praktik rasuah di level lokal. Mekanisme lelang jabatan yang ada saat ini dianggap belum mampu membendung intervensi politik dan transaksi gelap di balik layar.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengungkapkan bahwa kerentanan korupsi kepala daerah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data pemantauan ICW periode 2010-2024, tercatat sedikitnya 356 kasus korupsi yang menempatkan kepala daerah sebagai tersangka.
“Catatan ICW menunjukkan memang ada kerentanan yang sangat besar pada kepala daerah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya beragam, dan jual beli jabatan menjadi salah satu yang paling menonjol, selain korupsi pengadaan barang dan jasa,” ujar Seira dalam keterangannya, Rabu (21/1).
Celah di Mekanisme Formal
Meski pemerintah telah menerapkan sistem lelang jabatan guna meningkatkan transparansi, Seira menilai proses tersebut masih menyisakan celah lebar bagi kepala daerah untuk melakukan intervensi subjektif.
“Walaupun sudah ada proses lelang jabatan dengan panitia seleksi, kerentanan tetap ada. Peran kepala daerah masih sangat krusial karena dari tiga calon terbaik hasil seleksi, satu di antaranya tetap ditentukan oleh kepala daerah,” jelasnya.
Menurutnya, hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil. “Pada titik inilah kepala daerah masih memiliki ruang untuk mempengaruhi hasil akhir penentuan jabatan,” tegas Seira.
Pola Terstruktur Hingga Desa
Potret buram ini kembali mencuat pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, dan Wali Kota Madiun Maidi, pada Senin (20/1). Khusus pada kasus di Pati, Seira menyoroti bagaimana pengaruh kepala daerah bisa merambah hingga ke level perangkat desa melalui jalur koordinasi camat.
“Di tingkat lokal, kepala daerah adalah pimpinan tertinggi. Walaupun secara formal keterlibatan lewat camat, tetap ada garis koordinasi. Proses persengkongkolan bisa terjadi dengan mengamankan camat sebagai perpanjangan tangan kepala daerah,” ungkapnya.
Evaluasi Biaya Politik
Rentetan kasus ini memperpanjang daftar hitam birokrasi daerah. Data KPK menunjukkan sejak 2004 hingga 2025, sebanyak 206 kepala daerah terjaring OTT, terdiri dari 31 gubernur/wakil gubernur dan 175 bupati/wali kota beserta wakilnya.
Fenomena ini tidak lepas dari beban biaya politik yang tinggi dalam Pilkada, yang memicu kepala daerah mencari "pengembalian modal" melalui berbagai modus. Mulai dari korupsi perizinan, proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan dana hibah dan APBD.
Penguatan sistem pengawasan dan pengurangan dominasi kepala daerah dalam urusan administrasi kepegawaian (ASN) mendesak dilakukan agar jabatan publik tidak lagi menjadi komoditas yang diperjualbelikan. (Dev/P-2)
KPK memaparkan 10 modus korupsi yang kerap terjadi di daerah, mulai dari suap pengadaan barang dan jasa hingga jual beli jabatan di lingkungan ASN.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
KPK kembali menggeledah lokasi di Kabupaten Pati dan mengangkut tujuh koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved