Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp5,5 Miliar

Candra Yuri Nuralam
10/4/2026 19:39
Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp5,5 Miliar
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko.(Dok. Antara)

BUPATI nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia didakwa atas dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan RSUD hingga gratifikasi yang mencapai miliaran rupiah.

Dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 10 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sugiri menerima suap sebesar Rp900 juta pada dakwaan pertama.

“Menerima hadiah berupa uang seluruhnya berjumlah Rp900 juta,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Suap Jabatan Direktur RSUD

Uang suap tersebut diketahui berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma. Pemberian uang ini dimaksudkan agar Yunus tetap dipertahankan dalam posisinya dan tidak dimutasi dari jabatan direktur.

“Uang tersebut diberikan untuk dapat mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo,” lanjut jaksa.

Berdasarkan surat dakwaan, transaksi ini melibatkan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono. Pada Februari 2025, Yunus bersama Agus menemui Sugiri di rumah dinas bupati untuk membahas komitmen uang demi mempertahankan jabatan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Sugiri sempat menyinggung Yunus karena dianggap kurang kooperatif. “Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Yunus Mahatma, ‘Kamu jangan gitu lah gak bantu saya, gak bisa nyimpan rahasia’,” ungkap jaksa menirukan ucapan Sugiri.

Sugiri awalnya meminta Yunus menyiapkan dana sebesar Rp2 miliar dengan alasan untuk melunasi utang pribadi. Meski sempat keberatan karena harus menggunakan dana pribadi, Yunus akhirnya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar setelah diancam akan dicopot dari jabatannya. Namun, hingga KPK melakukan penyidikan, total uang yang baru diterima Sugiri berjumlah Rp900 juta.

Proyek Pembangunan dan Gratifikasi Rp5,57 Miliar

Selain perkara suap jabatan, Sugiri Sancoko juga didakwa menerima uang sebesar Rp950 juta dari pihak swasta bernama Sucipto. Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pemenangan paket pekerjaan pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun di RSUD dr. Harjono S.

Tak berhenti di situ, JPU KPK juga mendakwa Sugiri menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp5,57 miliar selama masa jabatannya dari tahun 2021 hingga 2025.

“Terdakwa menerima uang melalui transfer sejak tahun 2021 sampai dengan 2025 selama menjabat,” jelas jaksa. Catatan KPK menunjukkan bahwa sebagian uang gratifikasi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya