Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia didakwa atas dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan RSUD hingga gratifikasi yang mencapai miliaran rupiah.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 10 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sugiri menerima suap sebesar Rp900 juta pada dakwaan pertama.
“Menerima hadiah berupa uang seluruhnya berjumlah Rp900 juta,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Uang suap tersebut diketahui berasal dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma. Pemberian uang ini dimaksudkan agar Yunus tetap dipertahankan dalam posisinya dan tidak dimutasi dari jabatan direktur.
“Uang tersebut diberikan untuk dapat mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo,” lanjut jaksa.
Berdasarkan surat dakwaan, transaksi ini melibatkan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono. Pada Februari 2025, Yunus bersama Agus menemui Sugiri di rumah dinas bupati untuk membahas komitmen uang demi mempertahankan jabatan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Sugiri sempat menyinggung Yunus karena dianggap kurang kooperatif. “Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Yunus Mahatma, ‘Kamu jangan gitu lah gak bantu saya, gak bisa nyimpan rahasia’,” ungkap jaksa menirukan ucapan Sugiri.
Sugiri awalnya meminta Yunus menyiapkan dana sebesar Rp2 miliar dengan alasan untuk melunasi utang pribadi. Meski sempat keberatan karena harus menggunakan dana pribadi, Yunus akhirnya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar setelah diancam akan dicopot dari jabatannya. Namun, hingga KPK melakukan penyidikan, total uang yang baru diterima Sugiri berjumlah Rp900 juta.
Selain perkara suap jabatan, Sugiri Sancoko juga didakwa menerima uang sebesar Rp950 juta dari pihak swasta bernama Sucipto. Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pemenangan paket pekerjaan pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun di RSUD dr. Harjono S.
Tak berhenti di situ, JPU KPK juga mendakwa Sugiri menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp5,57 miliar selama masa jabatannya dari tahun 2021 hingga 2025.
“Terdakwa menerima uang melalui transfer sejak tahun 2021 sampai dengan 2025 selama menjabat,” jelas jaksa. Catatan KPK menunjukkan bahwa sebagian uang gratifikasi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk untuk pemberian tunjangan hari raya (THR).
Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H-3)
KPK memaparkan 10 modus korupsi yang kerap terjadi di daerah, mulai dari suap pengadaan barang dan jasa hingga jual beli jabatan di lingkungan ASN.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
KPK kembali menggeledah lokasi di Kabupaten Pati dan mengangkut tujuh koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
UPAYA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan bukti korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terus dilakukan.
Zaenur Rohman menilai maraknya praktik korupsi di tingkat daerah tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan dan bobroknya sistem birokrasi.
KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri bagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono mampu mempertahankan posisinya selama 12 tahun.
BUPATI Ponorogo Sugiri Sancoko terkena OTT KPK atas kasus dugaan suap. Data KPK menunjukkan 51 persen kasus korupsi melibatkan kepala daerah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved