Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Ponorogo Sugiri Sancoko terkena operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap. Data KPK menunjukkan 51 persen kasus korupsi melibatkan kepala daerah.
Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai, meningkatnya kasus korupsi di tingkat daerah menandakan perlunya sistem pengawasan baru yang lebih ketat dan efektif.
“Angka ini tentu mengagetkan karena kasus korupsi di daerah justru lebih banyak daripada di pusat. Padahal sebelum politik desentralisasi diterapkan, kasus korupsi lebih dominan terjadi di tingkat pusat,” ujar Jamiluddin dalam keterangannya, Minggu (9/11).
Menurut Jamiluddin, kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran pola korupsi setelah Indonesia menerapkan politik desentralisasi.
“Perubahan dari sistem sentralistik ke desentralistik ternyata diikuti pergeseran locus korupsi. Ini tentu tidak diharapkan oleh para pengambil kebijakan ketika dulu memutuskan Indonesia menganut politik desentralisasi,” ucapnya.
Jamil menilai, meningkatnya praktik korupsi di daerah justru mencoreng semangat reformasi.
“Politik desentralisasi adalah anak kandung reformasi yang seharusnya anti terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, perlu dilakukan diagnosis mendalam mengenai penyebab meningkatnya korupsi di daerah,” jelasnya.
Jamiluddin berpendapat, politik desentralisasi sejatinya memiliki tujuan baik yakni meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat demokrasi, dan mendekatkan pengambilan keputusan kepada masyarakat.
Akan tetapi, lanjut Jamil, sistem ini juga membawa konsekuensi berupa kewenangan besar bagi kepala daerah hingga kepala desa dalam mengelola anggaran.
“Ketika kepala daerah dan kepala desa diberi kewenangan mengelola dana APBD dan dana desa, maka terbuka pula peluang penyalahgunaan anggaran, terutama bagi mereka yang tidak berintegritas. Di sinilah berlaku pepatah: setiap ada kesempatan, di situ ada peluang untuk korupsi,” tegasnya.
Jamil menambahkan, biaya politik yang tinggi dalam pilkada maupun pemilihan kepala desa sering dijadikan alasan pembenar bagi praktik korupsi. (H-4)
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (10/4).
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kanan), bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK.
KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved