Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (10/4).
Menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Sugiri dan dua anak buahnya tampil dengan dukungan tim hukum terdiri dari 12 pengacara.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra ini tidak hanya menyeret Sugiri. Dua pejabat teras Kabupaten Ponorogo juga duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma.
"Alhamdulillah sehat mas, suwun," kata Sugiri Sancoko kepada awak media saat hendak masuk ruang sidang.
Dalam agenda sidang pertama ini, tim JPU KPK membacakan berkas dakwaan untuk ketiga terdakwa secara bersamaan. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan antara jaksa dan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yulianda.
Meski pembacaan dakwaan dilakukan kolektif, pihak kuasa hukum Sekda Agus Pramono secara khusus mengajukan permohonan kepada hakim agar persidangan kliennya dipisah (split) dari terdakwa lainnya untuk agenda-agenda berikutnya.
Keseriusan KPK dalam mengawal kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo ini terlihat dari jumlah personil yang dikerahkan. Sebanyak delapan Jaksa Penuntut Umum disiapkan untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka adalah Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, dan Martopo Budi Santoso.
Perkara ini merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan yang menetapkan empat orang tersangka. Sebelum Sugiri dan dua pejabat lainnya disidang, pihak swasta yakni Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, telah lebih dulu menerima vonis.
Pada Selasa lalu (7/4), majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan kepada Sucipto. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Ponorogo. (H-4)
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kanan), bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK.
KPKÂ menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
BUPATI Ponorogo Sugiri Sancoko terkena OTT KPK atas kasus dugaan suap. Data KPK menunjukkan 51 persen kasus korupsi melibatkan kepala daerah
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved