OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Rp335,4 Juta Sampai Sepatu Louis Vuitton

Candra Yuri Nuralam
11/4/2026 23:25
OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Rp335,4 Juta Sampai Sepatu Louis Vuitton
ilustrasi.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti.

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4).

Asep menjelaskan, total uang yang disita merupakan sebagian dari jatah untuk Gatut dalam kasus pemerasan ini. Sejatinya, Gatut meminta uang Rp2,7 miliar kepada salah satu perangkat daerah (OPD) sebagai jatah.

“Dari permintaan sebesar Rp5 miliar,” ucap Asep.

Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.

“Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi ‘jatah’ dari permintaan GSW kepada salah satu OPD yang ada di Kabupaten Tulungagung,” ujar Asep.

Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebanyak sebelas orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Gatut

dan Yoga kini ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 April 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.

Perpanjangan penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan. KPK akan memanggil saksi dan melakukan penggeledahan untuk membanyak bukti. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya