Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Pati, sejak Sabtu (24/1) petang. Penyidik lembaga antirasuah melakuhan penggeledahan dan mengangkut 7 koper dari sebuah koperasi yang diduga terkait perkara Bupati Pati Sudewo (nonaktif).
Pemantauan Media Indonesia hingga Minggu (25/1) dini hari, warga masih berkerumun di sekitar lokasi penggeledahan. Padahal KPK sudah meninggalkan koperasi berlokasi di Desa Semampir, Kecamatan Pat Kota, Kabupaten Pati sejak pukul 20.15.
Ratusan warga masih penasaran dengan penggeledahan lembaga antirasuah terhadap koperasi Artha Bahana Syariah yang disebut-sebut milik Subur. Subur ialah salah satu pendukung Sudewo tersebut diduga terkait perkara Bupati Pati Sudewo (nonaktif) yang kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih Jakarta.
"Kami hanya membantu pengamanan dalam penggeledahan dilakukan oleh KPK, sehingga tidak mengetahui kondisi di dalam," kata seorang petugas dari kepolisian.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati nonaktif, Sudewo, guna mengamankan barang bukti tambahan dalam kasus dugaan pemerasan serta jual beli jabatan perangkat desa. Langkah tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka.
Pada paparannya KPK menyebutkan dalam operasi pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa di Pati, Bupati Pati Nonaktif Sudewo membentuk tim 8. Tim itu beranggotakan para kepala desa juga pendukung serta tim sukses pada saat pencalonan kepala daerah pada tahun 2025 lalu.
Anggota tim 8 bentukan Bupati Pati (nonaktif) Sudewo, yakni Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo; Imam, Kepala Desa Gadu; Yoyon, Kepala Desa Tambaksari; Pramono, Kepala Desa Sumampir; Agus, Kepala Desa Slungkep dan Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis.
Selain menetapkan tersangka terhadap Sudewo dengan barang bukti berupa abg Ro2,6 milyar, KPK juga menetapkan tersangka terhadap 3 kepala desa merupakan bagian dari tim 8 yakni Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken. (Z-2)
TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Kompleks Ruko Surya Inti Permata Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4).
Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan saksi yang merupakan pejabat Kabupaten Pati di Kantor Polrestabes Semarang Selasa (24/2).
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved