Bareskrim Geledah PT TSL Sidoarjo, Usut Impor Puluhan Ribu HP Ilegal dari Tiongkok

Heri Susetyo
21/4/2026 21:40
Bareskrim Geledah PT TSL Sidoarjo, Usut Impor Puluhan Ribu HP Ilegal dari Tiongkok
Penggeledahan untuk penyelidikan impor hp ilegal.(MI/Heri Susetyo)

TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Sidoarjo, Selasa (21/4).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan impor puluhan ribu ilegal handphone dari Tiongkok.

“Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terkait importasi handphone ilegal berbagai merek dari Tiongkok,” kata Ade Safri.

Ade Safri mengungkapkan, PT TSL diduga berperan sebagai holding company yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal. Artinya PT TSL ini diduga menjadi bagian dari jaringan yang mengatur proses importasi handphone ilegal.

Dalam pengungkapan sebelumnya, penyidik telah menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta dan menemukan puluhan ribu unit handphone ilegal. Terdiri dari 56.557 unit iPhone senilai Rp225 miliar, 1.625 unit HP Android senilai Rp5 miliar. Selain itu 18.574 aksesoris (baterai, charger, kabel, dan lain-lain). Total barang bukti mencapai 76.756 unit dengan nilai sekitar Rp235 miliar.

“Barang bukti masih terus berkembang karena proses penyidikan masih berjalan,” kata Ade.

Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni DCP alias P dan SJ. P berperan memasukkan barang ke Indonesia tanpa standar SNI dan dalam kondisi tidak baru, sementara SJ berperan sebagai distributor barang ilegal di dalam negeri. 

Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Undang-Undang Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain handphone, penyidik juga menemukan produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang belum memenuhi standar SNI wajib, namun sudah diperjualbelikan secara online.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, tergantung hasil pengembangan alat bukti,” tegas Ade Safri.

Ade Safri juga menyebutkan bahwa Satgas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan telah dibentuk di seluruh Indonesia untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara. Penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi keuangan negara dan menjaga ketahanan ekonomi nasional. (HS/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya