Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri bagaimana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono, mampu mempertahankan posisinya selama 12 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai mengumumkan status tersangka terhadap Agus Pramono yang diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
"Jadi, dia menerima (dugaan suap, red.) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).
Asep menegaskan bahwa status Agus Pramono saat ini masih sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan pemberi.
Kasus tersebut turut menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), yang menjabat untuk periode 2021-2025 dan 2025-2030.
Lebih lanjut, KPK menduga Agus Pramono berperan sebagai perantara dalam pengurusan jabatan sebelum campur tangan bupati terjadi.
"Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu, red.) kemudian ke Bupati, seperti itu," kata Asep.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek RSUD Dr. Harjono, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Mereka adalah:
• Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo,
• Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono,
• Agus Pramono (AGP) – Sekda Ponorogo, dan
• Sucipto (SC) – pihak swasta atau rekanan rumah sakit.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi.
Untuk klaster proyek RSUD, yang diduga menerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan Sucipto bertindak sebagai pemberi.
Sementara dalam klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima disebut Sugiri Sancoko, dengan Yunus Mahatma sebagai pihak pemberi. (Ant/E-4)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved