Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah, bukan semata lemahnya efek jera penegakan hukum. Pola kasus yang berulang dengan motif serupa menunjukkan bahwa praktik korupsi di level kepala daerah masih sulit diputus.
Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menilai praktik korupsi kerap menjadi jalan pintas karena beban jabatan kepala daerah tidak sebanding dengan sumber daya yang tersedia. Ia menyebut, kepala daerah menghadapi tuntutan tugas dan tanggung jawab besar, sementara anggaran yang dapat dikelola sering kali terbatas.
"Karena memang hampir tidak mungkin kepala daerah memenuhi kebutuhannya tanpa korupsi. Tugas dan tanggung jawabnya sangat berat, anggaran yang tersedia sangat terbatas. Belum lagi biaya politik sebelum dia menjabat," ujar Chairul saat dihubungi, Selasa (20/1).
Dalam kondisi tersebut, menurut dia, praktik korupsi kerap muncul melalui jual beli jabatan atau izin. Karena itu, Chairul memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengisian jabatan kepala daerah sekaligus pelaksanaan tugasnya.
Ia menilai persoalan korupsi kepala daerah tidak tepat jika hanya dilihat dari sudut pandang efek jera. Menurutnya, sangat jarang kepala daerah yang telah dipidana kemudian kembali menjabat, sehingga ancaman hukuman pidana sebenarnya sudah cukup berat.
“Saya pikir masalahnya bukan efek jera, karena mungkin sedikit sekali kepala daerah yang pernah dipidana lalu menjabat lagi. Masalahnya adalah ketidakseimbangan antara biaya dan hasil,” kata Chairul.
Menyoal wacana pemiskinan atau perampasan aset bagi koruptor, Chairul menegaskan pendekatan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam hukum pidana. Ia menolak gagasan penghukuman yang melampaui kesalahan pelaku.
"Tidak boleh orang dihukum lebih dari kesalahannya. Pemiskinan seperti itu bukan konsep hukum, apalagi konsep hukum pidana, sama sekali tidak bisa diterima," ujarnya.
Chairul juga menekankan, meskipun korupsi tergolong tindak pidana khusus, kekhususan tersebut terletak pada mekanisme penegakan hukumnya, bukan pada berat-ringannya sanksi pidana. Menurutnya, kekhususan itu mencakup kewenangan khusus penyidik, seperti penyadapan dan penyitaan tanpa izin pengadilan, serta keberadaan pengadilan khusus.
"Sanksi pidananya ya biasa saja, tidak boleh diberikan lebih berat dari kesalahannya, apalagi dirampas hak-hak kebendaan yang diperoleh secara sah. Tidak boleh menegakkan hukum dengan cara yang dzalim, sebenci apa pun kita pada perbuatan dan pembuatnya," kata Chairul. (E-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved