Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Kedatangan Nadiem di ruang sidang disambut tepuk tangan sejumlah orang yang hadir. Ia tampak memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Nadiem mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Ia terlihat memakai kemeja batik berwarna abu dengan celana panjang warna hitam, ia didampingi petugas kejaksaan. Suasana ruangan cukup padat dengan kehadiran media dan masyarakat beserta keluarga.
“Alhamdulillah sudah mulai pulih,” kata Nadiem saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1) .
Sesudah di dalam, ia langsung masuk ke area sidang. Sebelum duduk di kursi, Nadiem sempat menghampiri ibu dan ayahnya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.
Kuasa hukum Nadiem sebelumnya memastikan kliennya hadir meskipun masih menjalani perawatan kesehatan, dengan alasan agar proses persidangan dapat dipercepat dan berjalan secara terbuka. Setelah dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum rencananya akan langsung menyampaikan eksepsi.
Kasus ini merupakan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook senilai triliunan rupiah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masa Nadiem menjabat.
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook. Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.1 Triliun.
Majelis hakim akan mengevaluasi bukti dan argumen dari jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa pada sidang-sidang berikutnya. (H-2)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Kuasa hukum Ibrahim Arief sampaikan hak jawab terkait tuntutan uang pengganti Rp16,9 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
AUDITOR BPKP, Dedy Nurmawan, mengungkap angka kemahalan harga dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved