Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella menilai penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mematuhi konstitusi. Perpol tersebut dipandang sebagai bentuk legitimasi dan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Kami melihat bahwa Perpol tersebut adalah sikap Jenderal Sigit yang taat terhadap konstitusi. Putusan MK Nomor 114 bertujuan menghilangkan ambiguitas dalam aturan lama, dan Perpol ini adalah wadah teknisnya," ujar Fauzan melalui keterangannya, Kamis (18/12).
Fauzan menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 memberikan kepastian hukum mengenai penugasan personel Polri di 17 kementerian/lembaga. Hal ini memastikan bahwa penempatan anggota kepolisian di luar struktur harus selaras dengan tugas pokok, fungsi (tupoksi), dan kompetensi yang bersangkutan.
Ia juga mengapresiasi adanya mekanisme internal yang ketat dalam peraturan baru tersebut, mulai dari persyaratan kompetensi hingga keharusan adanya permohonan resmi dari instansi penerima.
"Perpol ini memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait. Semuanya menjadi lebih transparan," tambahnya.
Fauzan juga membandingkan semangat Perpol ini dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang kedudukan dan koordinasi anggota TNI. Ia menekankan bahwa substansi dari putusan MK maupun aturan turunannya adalah untuk menciptakan kebijakan yang jelas dan tidak membingungkan publik.
Ia berharap perdebatan mengenai penempatan Polri di jabatan sipil tidak diseret ke ranah politik praktis yang dapat menyesatkan pemahaman masyarakat.
"Semangat dalam meluruskan kebijakan ini harus jauh dari politisasi yang bisa menyesatkan pemahaman kita semua. Ini murni soal perbaikan tata kelola organisasi negara," pungkasnya. (H-2)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved