Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik kinerja pemberantasan korupsi yang dinilai semakin melemah di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Kepala Divisi Hukum dan Investasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menegaskan bahwa agenda antikorupsi justru kian terancam oleh kebijakan dan tindakan pemerintah yang dinilainya tidak sejalan dengan janji reformasi hukum.
“Pemberantasan korupsi kini menghadapi rintangan yang bukan hanya lahir dari program-program rentan gagal dan rawan dikorupsi, tetapi juga dari potensi intervensi presiden,” ujar Wana dalam keterangan resminya pada Kamis (10/12).
Ia mengingatkan bahwa visi, misi, dan program Prabowo-Gibran pada bidang reformasi hukum sebelumnya menjanjikan penguatan KPK serta komitmen untuk tidak mengintervensi proses penegakan hukum.
“Namun fakta di lapangan justru berbalik. Prabowo menjadi presiden pertama dalam sejarah yang memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada terpidana korupsi yang kasusnya bahkan belum inkracht,” tegasnya.
Wana juga menyoroti tren vonis kasus tindak pidana korupsi hingga perampasan aset yang dilakukan pemerintah terhadap koruptor dalam satu tahun terakhir. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada koruptor sangat ringan, yaitu sekitar tiga hingga empat tahun penjara.
“Pada pemidanaan badan juga tidak terlihat komitmen serius (pemberantasan korupsi), rata-rata vonis yang diberikan kepada koruptor hanya sekitar tiga-empat tahun saja,” kata Wana.
Selain vonis yang dinilai terlalu ringan, ICW mencatat bahwa upaya perampasan aset juga tidak menunjukkan kemajuan signifikan. Berdasarkan riset ICW, pemerintah hanya mampu merampas sebagian kecil aset yang dikorupsi dari total kerugian negara.
“Riset-riset yang dilakukan oleh ICW menunjukkan bahwa perampasan aset yang dilakukan pemerintah itu hanya 4 persen dari total kerugian negara sekitar Rp 300 triliun yang dilakukan para koruptor,” jelasnya.
Merespons situasi politik dan penegakan hukum yang dinilai semakin menjauh dari prinsip pemberantasan korupsi, ICW menuntut adanya pembersihan lembaga penegakan hukum.
“ICW menilai KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan harus dibebaskan dari mafia hukum serta intervensi politik yang kerap melemahkan proses penegakan hukum,” ujar Wana.
Selain itu, Revisi Undang-Undang KPK kembali menjadi tuntutan utama. ICW menegaskan perlunya mengembalikan independensi lembaga antirasuah tersebut secara penuh, termasuk mengeluarkan unsur kepolisian dan kejaksaan dari struktur internal KPK.
Pada aspek regulasi, ICW juga menuntut penguatan instrumen hukum pemberantasan korupsi, mulai dari RUU Perampasan Aset hingga aturan perlindungan korban korupsi.
“Negara tidak boleh lagi menunda perangkat hukum yang penting untuk melacak, membekukan, dan merampas aset hasil korupsi,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Wana menekankan bahwa Presiden disebut belum juga bertemu dengan KPRP meskipun komisi tersebut telah merampungkan rekomendasi sejak 2 Februari 2026.
ICWmenilai praktik pemberian THR oleh sejumlah kepala daerah kepada forkopimda merupakan bentuk gratifikasi termasuk kasus bupati tulungagung gatut sunu wibowo
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved