Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat bergerak cepat dengan menetapkan lima majelis hakim untuk mengadili kasus dugaan korupsi besar dalam proyek digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai salah satu tersangka utama.
Penetapan hakim dilakukan PN Jakpus setelah berkas perkara korupsi Chromebook Kemendikbudristek ini resmi diregistrasi. Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar, mengumumkan susunan majelis yang akan memimpin jalannya persidangan.
"Penetapan hakim dilakukan setelah PN Jakpus meregister perkara kasus korupsi Chromebook Kemenkdikbudristek," ujar Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/12).
Kelima figur yang ditunjuk untuk mengadili perkara sensitif ini adalah:
Selain Nadiem Makarim, PN Jakpus telah menerima pelimpahan berkas untuk tiga terdakwa lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini. Para terdakwa ini menduduki jabatan strategis dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek.
Tiga terdakwa yang berkasnya sudah dilimpahkan adalah:
Semua terdakwa, termasuk Nadiem, akan menghadapi persidangan di bawah kepemimpinan Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Kasus ini memiliki dimensi kerugian negara yang signifikan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook dan CDM ini mencapai jumlah yang fantastis.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Total keseluruhan terdapat lima tersangka dalam kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, berkas satu tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron. (Ant/Z-1)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Majelis mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang dibantarkan serta ketentuan hukum yang memberi hak kepada terdakwa untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan
Persidangan kasus korupsi adalah proses yang kompleks dan teknis. Melewatkan satu sesi persidangan saja bisa mengubah pemahaman terhadap konstruksi perkara.
Fickar mengatakan bahwa tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat.
Konferensi pers yang dilakukan tim penasehat hukum di luar persidangan sering kali digunakan untuk membangun narasi atau opini publik.
Tim medis menegaskan bahwa seluruh protokol kesehatan telah dipenuhi sebelum terdakwa menginjakkan kaki di ruang sidang.
Roy mengatakan bahwa dalam persidangan, Ina Liem mengaku tidak mengetahui terkait data elektronik maupun kajian teknis yang dijadikan dasar dalam pengadaan Chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved