Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Syamhudi Suyuti, mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai kewajiban calon anggota legislatif untuk berasal dari partai politik membatasi keterwakilan rakyat secara langsung.
Pasal yang digugat itu mengatur bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus berstatus sebagai anggota partai politik peserta pemilu. Menurut Syamhudi, atau Yudi, ketentuan tersebut menutup peluang bagi masyarakat sipil yang ingin maju sebagai wakil rakyat tanpa melalui partai politik.
Yudi mengungkapkan keinginannya maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2029 dengan membawa aspirasi kelompok masyarakat sipil. “Saya ingin maju sebagai calon legislatif nonpartai politik untuk membuka saluran langsung antara warga dan perwakilannya di DPR,” ujar Yudi dalam permohonan yang dibacakan pada Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 233/PUU-XXIII/2025, Kamis (4/12).
Ia menilai keterwakilan publik dalam proses legislasi, pengesahan anggaran, hingga fungsi pengawasan perlu diperluas. Menurut dia, fraksi-fraksi partai politik di parlemen belum mampu sepenuhnya menyerap aspirasi kelompok agama, etnis, profesi, maupun organisasi masyarakat sipil.
“Fraksi-fraksi partai politik tidak sepenuhnya mewakili kelompok dan golongan warga Indonesia,” tegasnya.
Yudi menilai syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional. Ia mengusulkan agar pencalonan juga terbuka bagi perwakilan kelompok masyarakat, komunitas, dan individu yang direkomendasikan partai politik untuk masuk dalam “fraksi rakyat” di DPR.
Dalam petitumnya, Yudi meminta MK mengubah Pasal 240 ayat (1) huruf n sehingga calon legislatif dapat berasal dari anggota partai politik maupun bukan anggota parpol yang mewakili kelompok masyarakat sipil, ormas, LSM, atau individu yang diusulkan partai politik. Ia juga meminta Mahkamah memerintahkan DPR dan pemerintah memasukkan norma tersebut ke dalam perubahan undang-undang untuk Pemilu 2029.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan lebih jelas dasar kewenangan MK serta kerugian konstitusional yang dialami.
Ridwan juga mengingatkan pentingnya mengaitkan pasal yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945 sebagai batu uji. “Permohonan ini harus lebih banyak menguraikan bagaimana berlakunya pasal ini menimbulkan kerugian, baik faktual maupun potensial,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Yudi mempelajari putusan MK terdahulu, khususnya mengenai cara merumuskan alasan permohonan dan petitum. “Ini penting. Pelajari pula PMK 7/2025,” kata Arsul.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon harus dijelaskan secara rinci, baik sebagai warga negara, pemilih, pembayar pajak, maupun sebagai pengurus organisasi. “Jika sebagai bagian organisasi, maka harus disertai AD/ART sebagai landasan. Jika tidak dapat dijelaskan, permohonan ini bisa dinyatakan tidak dapat diterima (NO),” ujarnya. (Dev/P-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved