Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum Universitas Jember (Unej), Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
"Konsekuensi dari adanya putusan MK berlaku sejak diputuskan menjadi norma baru yang final and binding," kata Ghufron dikutip dari Antara, Rabu (19/11).
Ghufron menjelaskan bahwa penghapusan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri oleh MK otomatis membentuk norma baru yang tidak lagi dapat diperdebatkan berbagai pihak.
Menurutnya, putusan tersebut bersifat look forward atau tidak berlaku surut. Artinya, segala tindakan yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan lama tidak dipermasalahkan. Namun, keberlakuan norma baru wajib ditaati mulai saat putusan dibacakan.
"Tidak berarti, tidak berlaku surut dimaknai bahwa sejak adanya putusan MK tersebut maka kondisi yang ada saat ini yang dilandasi norma penjelasan, selanjutnya dibiarkan dan dianggap sah sah saja," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Ghufron menegaskan pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk tunduk dan mengimplementasikan norma baru tersebut.
"Tidak berlaku surut harus dimaknai bahwa kemarin sah tetapi ke depan sejak adanya putusan aquo sudah tidak sah lagi dan segera menyesuaikan dengan putusan MK tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejak putusan tersebut berlaku, keberadaan personel Polri pada jabatan sipil menjadi tidak sah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Meski begitu, Ghufron mengingatkan perlunya masa transisi agar proses penarikan atau penyesuaian tidak mengganggu jabatan yang ditinggalkan maupun struktur internal Polri.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa anggota Polri yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri. Ia menilai putusan MK tersebut tidak berlaku bagi kondisi yang telah terjadi sebelum putusan dibuat.
"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta. (Ant/P-4)
Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (14/11) tersebut menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
"Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. (Ant/P-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved