Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan pesan tegas melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota kepolisian tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
Merespons putusan itu, Trubus menilai Kapolri wajib segera menarik seluruh anggota Polri yang saat ini bertugas di kementerian atau lembaga sipil.
“Putusan MK ini wajib dilaksanakan karena merupakan perintah undang-undang. Jadi Kapolri harus menarik semua anggotanya yang ada di institusi kementerian ataupun lembaga, dikembalikan ke satuannya masing-masing,” ujar Trubus kepada Media Indonesia, Kamis (13/11).
Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut justru bisa memperbaiki kualitas birokrasi agar lebih profesional dan berbasis sistem merit. Dengan begitu, jabatan sipil akan diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan kapasitas yang sesuai, bukan karena faktor kedekatan atau penunjukan politik.
“Bisa saja ini memperbaiki kualitas birokrasi karena birokrasi menjadi berbasis merit system. Artinya, mereka yang punya kompetensi dan keunggulan kapasitas lah yang menduduki jabatan sipil, bukan karena penunjukan yang sarat kepentingan,” ujarnya.
Akan tetapi, Trubus mengingatkan bahwa penarikan personel Polri dari jabatan sipil harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu jalannya kebijakan dan operasional di kementerian atau lembaga.
“Untuk penanganan kebijakan atau operasi tertentu di kementerian kan pasti ada waktunya. Jadi pengembalian prajurit kepolisian ini bisa bertahap, tetapi tetap harus dilakukan untuk patuh pada putusan MK,” katanya.
Ia juga menilai, apabila pemerintah membutuhkan masa transisi, perlu dibuat aturan sementara yang mengatur keberadaan anggota Polri aktif di lembaga sipil agar tidak melanggar konstitusi.
“Sementara ini, pemerintah sebaiknya membuat aturan sementara yang memperbolehkan mereka tetap di sana dalam jangka waktu tertentu. Tapi harus ada dasar hukumnya agar tidak dianggap melawan putusan MK,” terang Trubus.
Lebih jauh, Trubus menilai putusan MK ini juga berimplikasi positif terhadap keadilan sosial dan mencegah diskriminasi. Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat sipil kerap dirugikan karena adanya kelompok tertentu yang mendapat peluang ganda dalam jabatan publik.
“Masyarakat sulit mencari kerja sementara ada kelompok seperti polisi yang mendapatkan pekerjaan ganda. Ini menimbulkan kesan diskriminatif, padahal Indonesia sebagai negara Bhinneka Tunggal Ika tidak boleh membiarkan diskriminasi seperti itu,” pungkasnya. (P-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved