Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM genap satu tahun menjabat, sejumlah kepala daerah di Indonesia seperti Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai maraknya korupsi kepala daerah merupakan gejala dari penyakit lama yang berakar dalam sistem politik Indonesia.
Menurutnya, korupsi di daerah tak bisa dilepaskan dari kerusakan tata kelola politik yang pragmatis sehingga membuka ruang luas bagi praktik korupsi politik.
“Korupsi kepala daerah itu penyakit yang tidak akan pernah hilang kecuali ada perubahan di dalam sistem politik kita. Ujung-ujungnya semua adalah political corruption atau korupsi di bidang politik, mulai dari mahalnya biaya pemilu hingga rusaknya tata kelola pemerintahan,” ujar Zaenur saat dikonfirmasi, Minggu (9/11).
Ia menjelaskan, penyebab korupsi kepala daerah bersifat multifaktor dan tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.
“Biaya politik yang tinggi itu hanya salah satu faktor saja. Tapi akar persoalannya adalah sistem politik yang tidak sehat dan belum direformasi,” ucapnya.
Menurut Zaenur, langkah utama untuk menekan korupsi harus dimulai dari reformasi politik secara menyeluruh, terutama di sektor kepartaian dan sistem pemilihan.
“Yang pertama adalah reformasi sistem kepartaian kita. Baru yang kedua reformasi sistem pemilihan,” tegasnya.
Ia menguraikan, tingginya biaya politik terjadi karena dua praktik utama yang lazim dalam kontestasi politik: candidacy buying dan vote buying.
“Calon kepala daerah harus membeli dukungan dari partai politik pengusung, dan setelah itu membeli suara pemilih dalam bentuk serangan fajar. Dua hal ini yang membuat biaya politik menjadi sangat tinggi,” jelasnya.
Zaenur menilai, mahalnya biaya politik menjadi pintu masuk utama bagi praktik korupsi setelah para calon memenangkan pemilihan.
“Akhirnya setelah menjabat, mereka mencari cara untuk mengembalikan modal politiknya. Di sinilah korupsi mulai muncul,” katanya.
Untuk memutus rantai tersebut, Zaenur menekankan pentingnya demokratisasi internal partai politik agar proses pencalonan tidak lagi didasarkan pada kemampuan finansial.
“Partai politik harus menyehatkan diri. Kandidasi seharusnya lahir secara organik dan demokratis, misalnya melalui mekanisme konvensi internal, bukan dengan membeli pencalonan,” tutur dia.
Selain itu, Zaenur menekankan bahwa penegakan hukum terhadap praktik politik uang dalam pemilihan umum juga perlu diperkuat.
“Pihak-pihak yang terbukti menggunakan politik uang harus didiskualifikasi dari pemilihan. Selama ini itu tidak dilakukan, sehingga politik tetap berbiaya tinggi dan korupsi terus berulang,” tegasnya.
Menanggapi usulan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, Zaenur menilai langkah tersebut tidak akan menyelesaikan masalah.
“Itu hanya memindahkan masalah. Kalau tadinya menyuap partai dan pemilih, nanti cukup menyuap DPRD. Metode suapnya makin canggih, tapi substansinya tetap sama,” ujar Zaenur.
Ia menegaskan, solusi paling mendasar adalah reformasi sistem kepartaian dan pemilihan umum yang bersih dari praktik politik uang, dengan dukungan komitmen kuat dari elite politik.
“Agenda reformasi kepartaian ini sudah ada resepnya, seperti Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dari KPK dan sejumlah rekomendasi dari BRIN. Tinggal kemauan politik elite untuk menjalankannya,” katanya.
Lebih jauh, Zaenur menegaskan bahwa demokrasi Indonesia akan terus rapuh jika partai politik tidak melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kalau partainya bersih dan demokratis, maka korupsi politik bisa ditekan. Tapi kalau partainya masih dikooptasi oleh segelintir elite, maka kasus kepala daerah korupsi seperti di Riau, Ponorogo, dan Kolaka Timur akan terus berulang,” pungkasnya. (H-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved