Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook akan segera terungkap. Pernyataan ini disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), Selasa (14/10).
"Alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka," kata Nadiem di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).
Meski begitu, Nadiem enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud pernyataannya. Ia hanya meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar proses hukum yang dijalaninya dapat berjalan dengan baik.
"Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa," ucap Nadiem.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem. Majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook telah sesuai prosedur hukum acara pidana.
Hakim juga menilai Kejagung memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Gugatan mengenai tidak diberikannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun ditolak. (P-4)
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Kuasa hukum Ibrahim Arief sampaikan hak jawab terkait tuntutan uang pengganti Rp16,9 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
AUDITOR BPKP, Dedy Nurmawan, mengungkap angka kemahalan harga dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved