Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ATURAN mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh DPR RI diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 167/PUU-XXIII/2025 itu, pemohon mempersoalkan terkait kewenangan presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR.
“Frasa ‘persetujuan DPR’ dalam norma ini tidak memberikan batasan yang jelas apakah persetujuan tersebut bersifat administratif, ataukah bersifat politis yang justru bisa menghambat hak prerogatif Presiden dalam mengangkat Kapolri,” kuasa hukum Pemohon Ardin Firanata di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Kamis (25/9).
Pasal 11 ayat (1) UU Polri mengatur bahwa “Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”. Pemohon menganggap pasal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Menurut Pemohon, ketidakjelasan norma ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik ketatanegaraan, terutama terkait dengan proses pengangkatan Kapolri.
Selain itu, ketentuan tersebut dianggap menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon karena tidak adanya alasan hukum yang jelas terkait dasar persetujuan atau penolakan DPR terhadap pengangkatan Kapolri.
“Ketiadaan dasar hukum mengenai alasan persetujuan atau penolakan DPR menyebabkan kewenangan Presiden dalam mengangkat Kapolri menjadi sepenuhnya bergantung pada persetujuan DPR, tanpa ada kepastian hukum mengenai parameter atau alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyetujui atau menolak calon Kapolri,” ujar Ardin.
Pemohon mengusulkan agar MK mengabulkan permohonan dan menyatakan bahwa frasa “persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 11 ayat (1) UU Polri tetap konstitusional sepanjang dimaknai dengan ketentuan yang jelas, seperti calon Kapolri yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:
1. Calon Kapolri adalah Warga Negara Indonesia dan perwira tinggi aktif dengan jenjang kepangkatan sesuai Pasal 11 ayat (6) UU Polri;
2. Calon Kapolri bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945;
3. Calon Kapolri sehat jasmani dan rohani; dan
4. Calon Kapolri memiliki integritas yang baik dan tidak pernah dihukum atas pelanggaran etik Polri maupun pidana.
Hakim Konstitusi Daniel mengatakan bahwa kerugian konstitusional yang diajukan Pemohon belum tampak dengan jelas.
“Jika hanya sebagai advokat, ada hal-hal terkait langsung dengan Kapolri atau aparat kepolisian, maka ini harus dielaborasi agar dapat terlihat hubungan sebab akibat antara norma yang diujikan ini dan kedudukan hukum Pemohon,” ujar Daniel.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan terkait ketidakpastian hukum dalam permohonan. Menurutnya, jika frasa tersebut tetap dianggap konstitusional, maka tidak ada kerugian bagi Pemohon.
“Jika dikatakan tetap konstitusional, berarti tidak ada kerugian. Ini sebenarnya permintaan fatwa, dan ini lebih merupakan soal kriteria yang harus ditentukan oleh DPR, bukan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo juga memberikan nasihat kepada Pemohon mengenai hak konstitusional yang riil dan tidak dalam konteks umum, sehingga kerugian yang dihadapi Pemohon dapat lebih dijelaskan secara jelas.
“Jelaskan kerugian konstitusional yang lebih riil, yang terkait langsung dengan keberadaan Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya,” tukasnya. (H-4)
Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Hambalang. Bahas transformasi digital Polri hingga dukungan program pangan nasional.
Keterlibatan Polri memberikan jaminan keamanan implisit yang meningkatkan kepercayaan wisatawan.
Penerima anugerah Umrah gratis dari Kapolri ini difokuskan pada kalangan pejuang pendidikan nonformal dan pekerja kasar yang memiliki dedikasi tinggi di lingkungannya.
Hingga H+6 Lebaran, tercatat sebanyak 2.561.629 pemudik telah kembali masuk ke wilayah Jakarta.
Kapolri menyebut puncak arus balik Lebaran 2026 telah terlewati. Tersisa 13% atau sekitar 385 ribu kendaraan yang belum kembali ke Jakarta. Simak detail datanya di sini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut angka kecelakaan mudik 2026 turun 7,8% meskipun jumlah pemudik melonjak 20%. Simak data lengkap fatalitas dan pantauan arus balik di sini.
Sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa para pemohon tidak konsisten dalam merumuskan permohonan.
Pemohon mengajukan petitum yang saling bertentangan, yakni meminta norma dinyatakan inkonstitusional sekaligus dimaknai ulang secara bersyarat.
DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Perubahan pidana mati menjadi seumur hidup masih merupakan bagian dari perubahan putusan pengadilan, sehingga secara prinsip tetap berada dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved