Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Rabu (24/9).
Semula, agenda sidang perkara hari ini adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Namun, baik pemerintah maupun DPR mengajukan penundaan karena belum siap memberikan keterangan.
“Oleh karena itu, majelis hakim memberikan kesempatan untuk sidang berikutnya pada Kamis, 25 September 2025, pukul 09.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR,” ujar Ketua MK, Suhartoyo di ruang rapat pleno.
Pada Kamis (25/9), akan ada tiga pengujian materiil UU TNI. Pertama, Perkara 92/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa yang menggugat Pasal 53 ayat (4).
Pasal tersebut mengatur bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat maksimal 63 tahun dan masih dapat diperpanjang dua kali melalui keputusan presiden. Para pemohon menilai aturan ini berpotensi melanggengkan jabatan jenderal bintang empat di luar batas kewajaran.
Sementara itu, perkara 82/PUU-XXIII/2025 juga diajukan oleh kelompok mahasiswa. Mereka menguji Pasal 7 ayat (2) angka 9 dan 15, serta Pasal 47 ayat (1).
Ketentuan tersebut memperluas peran TNI, mulai dari membantu tugas pemerintahan daerah, menanggulangi ancaman pertahanan siber, hingga membuka jalan bagi prajurit aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian/lembaga strategis.
Pemohon beranggapan hal ini berpotensi mengaburkan fungsi utama TNI dan menyalahi prinsip supremasi sipil.
Adapun perkara 68/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh advokat bersama mahasiswa yang menyoal Pasal 47 ayat (2). Pasal ini memperbolehkan prajurit menduduki jabatan sipil lain setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif. (Dev/P-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Ia menjelaskan, upaya memperkuat kepercayaan publik dilakukan melalui peningkatan sistem pengawasan internal, penguatan kontrol terhadap hakim konstitusi.
Kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dinilai semakin penting dalam memperkuat pemahaman konstitusi di Indonesia.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
ANGGOTA DPR RI Komisi VI Ahmad Labib mengapresiasi capaian Indonesia dalam ketahanan energi global.
Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dalam agenda legislasi nasional.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved