Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada praktik permintaan uang secara berjenjang oleh oknum di Kementerian Agama terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024. Permintaan itu diduga disalurkan melalui biro perjalanan haji.
“Setelah kami telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam dikutip dari Antara.
Asep menjelaskan menjelaskan alasan permintaan uang tersebut dilakukan karena jemaah haji khusus bisa menunaikan ibadah haji tanpa mengantre.
“Oknum di Kementerian Agama minta sebagai uang percepatan. Alasannya karena kuota haji khusus ini bisa berangkat tahun itu juga. Seharusnya kan tetap mengantre dua tahun, tetapi Ini bisa berangkat di tahun itu,” jelasnya.
Asep mengatakam praktik itu terkuak dari pemeriksaan pendakwah sekaligus pemilik biro PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Awalnya, Khalid dan sekitar 122 calon jemaah mendaftar dengan visa furoda. Namun, seorang pejabat Kemenag menawarkan jalur haji khusus dengan janji keberangkatan pada 2024. Meski Khalid sempat menegaskan haji khusus juga butuh antre 1–2 tahun, oknum tersebut menyebut bisa mempercepat keberangkatan dengan syarat membayar uang percepatan antara 2.400–7.000 dolar AS per kuota.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan,” tuturnya.
Asep mengatakan Khalid dan rombongan jemaah bisa berangkat haji khusus pada tahun yang sama. Namun, setelah penyelenggaraan ibadah haji, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menelusuri distribusi kuota 2024. Kondisi itu membuat oknum Kemenag ketakutan dan mengembalikan uang percepatan kepada Khalid.
Terkait peran Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang disebut sebagai pihak yang membujuk perpindahan dari furoda ke haji khusus, Asep menegaskan pola permintaan berasal dari oknum Kemenag dan disalurkan melalui travel, sehingga sifatnya berjenjang.
“Ya, itu berjenjang. Yang minta itu adalah oknum dari Kemenag, tetapi melalui travel (biro perjalanan haji). Jadi, berjenjang. Setelah kami telusuri berjenjang. Permintaannya begitu berjenjang,” jelasnya. (P-4)
Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas
KPK memeriksa dua petinggi biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji, termasuk praktik jual beli percepatan keberangkatan jemaah.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.
Ia menyebut bahwa dirinya hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KASUS dugaan korupsi kuota haji Indonesia terus berkembang dan diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat.
KPK memanggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved