Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).
Saat ini, Komisi III tengah merampungkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2026, berbarengan dengan KUHP baru. Meski demikian, Nasir menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan secara bersamaan.
“Itu teknis. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset,” ujarnya.
Terkait substansi materi RUU yang masih menuai perdebatan, Nasir menekankan pentingnya menjaga komitmen Presiden Prabowo Subianto agar pembahasan RUU ini tetap berjalan di DPR.
“Itu nanti dibahas di Panja (materi RUU). Yang penting kemauan dulu itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” ungkapnya.
Diketahui, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini diputuskan usai Baleg DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas bersama Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut ada tiga RUU yang diusulkan untuk masuk dalam perubahan kedua Prolegnas 2025, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta RUU tentang Kawasan Industri.
“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Menurut Bob, ketiga RUU tersebut ditetapkan sebagai inisiatif DPR sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan. “Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” tuturnya.(M-2)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi usut tuntas kasus kekerasan 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta yang diduga tak berizin.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan bagian penting dari upaya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung sanksi tegas bagi mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual verbal demi masa depan hukum Indonesia.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum.
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved