Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan nantinya dilakukan, apakah pemilihan lokal atau Pilkada dan Pileg DPRD lebih dulu dilakukan di antara Pemilu nasional yakni Pilpres dan DPR.
"Mungkin memang sudah dipikirkan ada Pemilu selang. Jadi Pemilu lokal itu dilaksanakan di antara dua Pemilu nasional. Tinggal nanti kita cari mana yang apakah tadi lokalnya itu cuman hanya legislatifnya saja atau bersamaan dengan kepala daerah nanti kita cari pertimbangan," kata Doli saat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Rabu (26/2).
Doli mengaku juga masih memikirkan bagaimana Pilpres dan Pileg dapat dipisah. Ia mengatakan pemisahan Pilpres dan Pileg dilakukan agar dapat mendapatkan ambang batas pencalonan presiden yang tidak kedaluwarsa.
"Yang membuat saya masih penasaran adalah apakah masih mungkin Pilpres dan Pileg itu kita tetap pisah. Walaupun saya masih berputar otak ini gimana caranya? Karena begini, agak lucu ya penggunaan ambang batas calon presiden di tahun itu menggunakan basis dukungan lima tahun sebelumnya yang sebenarnya bisa jadi expired," kata Doli.
Selain itu, Doli juga menyoroti pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 pada hari yang sama, yakni 14 Februari. Ia menilai jarak antara presiden terpilih dengan dilantik itu cukup jauh. Adapun, presiden terpilih dilantik pada Oktober 2024.
"Itu lamanya luar biasa delapan bulan. Syukur-syukur kalau yang terpilih itu nyambung dengan visi presiden sebelumnya. Kalau gak nyambung delapan bulan itu akan menjadi problem. Semua birokrat itu bingung mau ikut yang mana kita punya dua presiden yang cukup lama satu presiden existing, satu presiden terpilih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Doli menilai pelaksanaan Pilpres dan Pileg yang ideal berkaca pada Pemilu 2004. Saat itu, Pileg digelar pada April dan Pilpres pada Juli.
"Kalau ada putaran kedua itu bulan September atau Oktober dilantik presiden yang baru. Nah, tapi sekali lagi putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengakomodir itu makanya kira-kira ada enggak gitu cara lain," katanya.
Sebelumnya, Pakar hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini mengusulkan penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) nasional diberi jeda dua tahun dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pileg tingkat daerah.
Titi mengatakan Pilpres dan Pileg nasional digelar 2029. Sedangkan Pilkada dan Pileg daerah digelar 2031.
"Pelaksanaan Pemilu serentak nasional memilih DPR, DPD dan presiden dimulai tahun 2029, dan pemilu serentak lokal memilih DPRD dan kepala daerah dimulai tahun 2031, jeda 2 tahun. Baru kemudian 2032 seleksi serentak penyelenggara Pemilu dilakukan," kata Titi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (26/2).
Titi mengatakan usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat. Selain itu, Pemilu serentak pada 2024 juga berpengaruh pada fokus peserta dan masyarakat.
"Pilkada di tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres, beban berat akibat himpitan tahapan Pemilu dan Pilkada. Mengganggu profesionalitas penyelenggara, fokus peserta, serta konsentrasi dan orientasi masyarakat atas proses Pemilu dan Pilkada," ujarnya. (M-3)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Asror alias Ruben yang juga mantan Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didalami keterkaitannya dengan proyek pengadaan tenaga outsourcing yang berlangsung
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Pengecekan terhadap kekokohan pohon dan tiang reklame perlu dilakukan secara menyeluruh. Sebab, sejumlah pohon di Kota Bandung dinilai sudah mulai keropos dan rawan tumbang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved