Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH DPR dan pemerintah sepakat merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024) kemarin, dan berencana mengesahkannya dalam rapat paripurna Kamis (22/8), Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk tetap menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, terkait dengan pencalonan kepala daerah.
KPU menjadi harapan terakhir bagi tegaknya putusan MK yang dinilai progresif oleh banyak pakar hukum, politik, serta pegiat demokrasi. Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, pengadopsian dua putusan MK itu lewat revisi peraturan KPU (PKPU) merupakan langkah melawan pengkhianatan demokrasi yang dipertontonkan pembentuk undang-undang.
"DEEP mendesak KPU untuk menindaklanjuti putusan MK dengan segera melakukan revisi PKPU dan tidak terjebak kepentingan politik prgamatis, sehingga menjadi ancaman profesionalitas dan kemandirian KPU," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (22/8/2024).
Baca juga : Pakar Desak KPU Jangan Tiru DPR Jadi Pembangkang Konstitusi
Baginya, KPU perlu berkaca dari preseden sebelumnya yang segera merevisi PKPU pencalonan presiden-wakil presiden saat tahapan Pilpres 2024 lalu setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan MK itu diketahui menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Saat itu bisa langsung ditindaklanjuti KPU dengan merevisi PKPU. Itu sangat bisa dilakukan, sehingga KPU perlu konsisten” ujar Neni.
Ia menilai, saat ini menjadi momen yang tepat bagi KPU untuk menunjukkan kepada publik bahwa lembaga tersebut dapat menjaga konstitusi dan menyelamatkan demokrasi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap KPU diharapkan dapat meningkat.
Diketahui, MK membacakan Putusan Nomor 60 dan 70 pada Selasa (20/8) lalu atau H-7 pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke kantor KPU. Lewat Putusan Nomor 60, MK menurunkan ambang batas pencalonan oleh partai politik. Ambang batas itu diselaraskan dengan penghitungan syarat dukungan bagi calon independen.
Sementara, Putusan MK Nomor 70 menegaskan titik penghitungan usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan seperti diputus oleh Mahkamah Agung pada Mei lalu. Kendati demikian, revisi yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah kembali justru menghidupkan kembali beleid yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. (Tri/P-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Di dalam negeri, undang-undang ini akan menjadi payung pengakuan dan perlindungan terhadap profesi yang selama ini dipandang miring dan kerap terjerat dalam logika subordinasi.
DUA puluh dua tahun ialah waktu yang terlalu panjang untuk sekadar mengakui seseorang sebagai pekerja.
Terdapat 12 ketentuan yang diatur dalam RUU PPRT antara lain perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga meliputi perlindungan hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial dan kesehatan.
Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar menjalankan kewajiban konstitusional, melainkan sebuah panggilan moral untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
LIMA rancangan undang-undang (RUU) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. simak daftarnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved