Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH sampai sejauh ini belum merencanakan untuk menggelar penyerentakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Pelantikan kepala daerah yang terpilih hasil Pilkada 2024 sangat tergantung dari selesainya masa jabatan kepala daerah sebelumnya dan ada tidaknya selisih hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini belum ada (rencana menyerentakan pelantikan Pilkada 2024)," aku pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofik kepada Media Indonesia, Selasa (2/7).
Aang mengingatkan, pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November. Sementara, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024. Jika tidak ada sengketa di MK, kepala daerah terpilih dapat dilantik Januari 2025.
Baca juga : KPU Akui Repot kalau Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak
Namun, Aang tidak menutup kemungkinan adanya pelantikan kepala daerah yang melewati Januari 2025. Itu dapat terjadi jika sengketa hasil pilkadanya digugat ke MK. Oleh karenanya, ia mengatakan ada pelantikan yang dapat dilakukan cepat, ada pula yang lambat.
"Pengalaman misalnya di Kalimantan Selatan itu 8 bulan, di Yalimo itu yang terlama, 1 tahun 3 bulan karena diulangi dari awal lagi," ungkapnya.
Kemendagri, sambung Aang, berharap agar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan terlalu lama. Dengan demikian, pejabat definitif yang terpilih dapat segera dilantik.
Baca juga : KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
"Jadi tidak harus waktunya serempak, tapi kita berharap mudah-mudahan tidak banyak sengketa sehingga pelantikannya cepat dan tidak jauh dengan masa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan bahwa pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027. Ia merujuk Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 yang dilantik pada 1 April 2022.
Hasyim menjadikan pelantikan kepala daerah Yalimo itu sebagai pelantikan kepala daerah terakhir hasil Pilkada 2020. Analisisnya tidak dapat dipisahkan dari konteks Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan menjadi pasangan calon menjadi sejak dilantik menjadi pasangan calon terpilih. (Tri)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved