Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyurati pimpinan Komisi II DPR RI terkait pengubahan penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah. Itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MK) yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah pada 29 Mei 2024 lalu.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Jumat (14/6) lalu. Surat setebal 128 halaman itu berisi pemberitahuan dari KPU yang akan mengubah ketentuan syarat usia minimum kepala daerah di tengah penyusunan rancangan Peraturan KPU (KPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hasyim mengatakan lewat surat itu bahwa berdasarkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, KPU akan menindaklanjutinya dalam rancangan PKPU. Dengan demikian, Pasal 15 rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah diubah bunyinya, yakni menjadi:
Baca juga : Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Padahal berdasarkan draf PKPU sebelumnya saat uji publik pada Selasa (23/4), KPU masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada mengenai penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, yakni saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Menurut Hasyim, surat dengan substansi serupa juga dikirim pihaknya ke Menteri Dalam Negeri. Adapun saat ini proses pengundangan rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah masih dalam tahap harmonisasi.
Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
Terpisah, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai persoalan yang timbul akibat putusan MA sebenarnya sederhana jika KPU berorientasi pada kepastian dan keadilan kompetisi. Ia menegaskan, putusan MA memang tetap harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat. Namun, putusan itu tidak dapat diakomodir pada Pilkada 2024.
Alasan utamanya, tahapan pencalonan pilkada sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, khususnya calon dari jalur perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan bakal calon dan menjalani verifikasi administrasi.
"Tidak mungkin prosesnya dibongkar ulang hanya untuk mengakomodir putusan MA, sebab hal itu bisa mengakibatkan kacau balaunya tahapan dan terganggunya proses pilkada secara menyeluruh," ujar Titi.
Baca juga : Terkait Putusan MA, Junimart Girsang Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Pemilu 2024
Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di kantornya, Rabu (19/6) mengatakan kepastian pelantikan kepala daerah sangat bergantung dengan proses akhir Pilkada 2024. Meski pencoblosannya dilakukan secara serentak pada 27 November 2024, akhir dari rangkaian pemilihan dapat berbeda antara satu daerah dengan yang lain.
Pasalnya, hasil Pilkada 2024 masih dapat disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Tito, jika tidak terganjal sengketa di MK, pasangan calon kepala daerah terpilih dapat segera dilantik.
"Tapi kan tidak semuanya akan selesai dengan cepat. Ada hak lain, yang merasa berkeberatan bisa menggunakan mekanisme mengajukan sengketa di MK, bisa sebulan, bisa dua bulan, bisa tiga bulan, begitu dia selesai, inkrah," jelas Tito. (Tri/Z-7)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved