Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyurati pimpinan Komisi II DPR RI terkait pengubahan penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah. Itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MK) yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah pada 29 Mei 2024 lalu.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Jumat (14/6) lalu. Surat setebal 128 halaman itu berisi pemberitahuan dari KPU yang akan mengubah ketentuan syarat usia minimum kepala daerah di tengah penyusunan rancangan Peraturan KPU (KPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hasyim mengatakan lewat surat itu bahwa berdasarkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, KPU akan menindaklanjutinya dalam rancangan PKPU. Dengan demikian, Pasal 15 rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah diubah bunyinya, yakni menjadi:
Baca juga : Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Padahal berdasarkan draf PKPU sebelumnya saat uji publik pada Selasa (23/4), KPU masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada mengenai penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, yakni saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Menurut Hasyim, surat dengan substansi serupa juga dikirim pihaknya ke Menteri Dalam Negeri. Adapun saat ini proses pengundangan rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah masih dalam tahap harmonisasi.
Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
Terpisah, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai persoalan yang timbul akibat putusan MA sebenarnya sederhana jika KPU berorientasi pada kepastian dan keadilan kompetisi. Ia menegaskan, putusan MA memang tetap harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat. Namun, putusan itu tidak dapat diakomodir pada Pilkada 2024.
Alasan utamanya, tahapan pencalonan pilkada sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, khususnya calon dari jalur perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan bakal calon dan menjalani verifikasi administrasi.
"Tidak mungkin prosesnya dibongkar ulang hanya untuk mengakomodir putusan MA, sebab hal itu bisa mengakibatkan kacau balaunya tahapan dan terganggunya proses pilkada secara menyeluruh," ujar Titi.
Baca juga : Terkait Putusan MA, Junimart Girsang Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Pemilu 2024
Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di kantornya, Rabu (19/6) mengatakan kepastian pelantikan kepala daerah sangat bergantung dengan proses akhir Pilkada 2024. Meski pencoblosannya dilakukan secara serentak pada 27 November 2024, akhir dari rangkaian pemilihan dapat berbeda antara satu daerah dengan yang lain.
Pasalnya, hasil Pilkada 2024 masih dapat disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Tito, jika tidak terganjal sengketa di MK, pasangan calon kepala daerah terpilih dapat segera dilantik.
"Tapi kan tidak semuanya akan selesai dengan cepat. Ada hak lain, yang merasa berkeberatan bisa menggunakan mekanisme mengajukan sengketa di MK, bisa sebulan, bisa dua bulan, bisa tiga bulan, begitu dia selesai, inkrah," jelas Tito. (Tri/Z-7)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved