Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengamanan Gedung Kejagung Dinilai tidak Sesuai UU TNI

Budi Ernanto
28/5/2024 20:41
Pengamanan Gedung Kejagung Dinilai tidak Sesuai UU TNI
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI/RAMDANI)

KETUA Centra Initiative Al Araf mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) yang membantu pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, penempatan anggota TNI tersebut tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Panglima TNI perlu menarik anggotanya yang di Kejagung karena itu tidak sesuai dengan UU TNI. Presiden bisa memerintahkan panglima TNI untuk menarik pasukannya di Kejaksaan Agung karena tidak sesuai dengan UU TNI,” kata Araf lewat keterangannya, Selasa (28/4).

Baca juga : Survei: TNI Paling Dipercaya Publik. Ini Sebabnya

Menurutnya, pengerahan militer dalam tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan Presiden sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI. 

“Dalam konteks itu, tugas-tugas menjaga Kejagung oleh POM TNI tanpa ada keputusan presiden maka jelas melanggar UU TNI. Walaupun ada MoU antara TNI dan Kejagung, MoU tersebut salah dan keliru,” tandasnya.

Araf menyebut  jika benar ada masalah dengan lembaga negara lain, Kejagung mestinya melaporkanya kepada Presiden bukan dengan melibatkan militer dan Puspom TNI. 

Baca juga : Survei LSI: Kejagung, Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik Sebesar 78%

Ia mengingatkan dalam menjalankan tugasnya, TNI harus berpijak pada UU TNI.

“Hal itu tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menambah masalah baru dan konflik tak kunjung selesai,” katanya.

Puspom TNI mengirim personelnya untuk membantu penjagaan keamanan di lingkungan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan pekan ini.

Penjagaan dilakukan setelah diduga terjadi peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri beberapa waktu lalu.

Selain itu, beberapa hari lalu sejumlah mobil taktis hingga patwal dan kendaraan roda dua melakukan aksi konvoi membunyikan sirine di depan kantor Kejaksaan Agung RI di Jalan Hasanudin, pada pekan lalu. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya