Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT tak kunjung disahkan. Koalisi Sipil bersama para pekerja rumah tangga mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres).
Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Sundari menegaskan bahwa peran PRT sangat vital dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi, namun belum diimbangi dengan pengakuan negara.
"Kontribusi PRT itu esensial. Tanpa mereka, sektor formal tidak akan berjalan. Mereka memungkinkan politisi bekerja, dokter melayani pasien, hingga roda ekonomi terus berjalan. Tapi kontribusi ini tidak diaku," kata Eva dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/5).
Eva menyoroti lemahnya tata kelola dalam proses legislasi RUU PPRT. Ia menilai proses yang berjalan saat ini tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga publik tidak mendapatkan kejelasan mengenai posisi dan perkembangan pembahasan.
"Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi tata kelola. Tidak transparan, tidak akuntabel, dan statusnya tidak jelas," ujarnya.
Menurut Eva, perjalanan RUU PPRT yang telah berlangsung lebih dari dua dekade mencerminkan minimnya komitmen politik. Ia mengungkapkan bahwa draf RUU ini sempat tertahan selama bertahun-tahun sebelum akhirnya masuk ke tahap paripurna, namun kembali mengalami penundaan.
Eva juga menekankan bahwa RUU PPRT bukan hanya soal perlindungan pekerja, tetapi juga bagian dari strategi ekonomi nasional. Ia menyebut pengesahan RUU ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif melalui peningkatan partisipasi perempuan dan penguatan sektor care economy.
"Seharusnya RUU ini sudah disahkan di periode sebelumnya. Kalau ada komitmen politik dan kemanusiaan, pengakuan terhadap PRT sudah diberikan sejak lama," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, keresahan juga datang langsung dari pekerja rumah tangga. Anggota Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi Jakarta, Ajeng Astuti, menggambarkan kondisi PRT yang hingga kini masih berada dalam ketidakpastian.
"Nasib PRT ini seperti di pingpong. Sudah 22 tahun, tapi masih terkatung-katung. Kita harus menunggu berapa lama lagi?," kata Ajeng.
Ajeng menjelaskan bahwa banyak PRT merupakan tulang punggung keluarga, terutama mereka yang merantau dan menggantungkan penghasilan untuk keluarga di daerah asal.
Namun, di balik peran tersebut, PRT juga menghadapi kerentanan tinggi terhadap kekerasan yang kerap tidak terdeteksi karena bekerja di ruang domestik. Ia menambahkan bahwa tidak semua PRT memiliki akses untuk berorganisasi sehingga banyak kasus seperti kekerasan tidak terpantau.
"Kalau terjadi kekerasan di dalam rumah majikan, orang luar tidak tahu. Kita sering tahu dari berita, itu pun sudah terlambat," ujarnya.
Koalisi Sipil bersama para pekerja rumah tangga mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah awal mempercepat pembahasan RUU PPRT.
Bagi para PRT, kepastian hukum bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hidup dan masa depan.
"Setiap kali RUU ini masuk Prolegnas, kami senang. Tapi rasanya seperti dinaikkan lalu dijatuhkan lagi. Ini kenyataan yang kami alami, kami hanya ingin kepastian dan perlindungan," pungkasnya. (H-4)
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT ini hanyalah langkah awal. Ia mendesak pemerintah segera menyiapkan skema sosialisasi.
DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU pada Hari Kartini 2026. Menkum Supratman Andi Agtas sebut ini langkah besar untuk kepastian hukum dan kesejahteraan PRT.
Anggota Baleg DPR Habib Syarief tegaskan UU PPRT harus lindungi 4,2 juta pekerja dari eksploitasi dan pastikan jaminan sosial serta batasan usia minimal.
Presiden Prabowo Subianto bertemu Luhut Pandjaitan bahas strategi ekonomi nasional di tengah dinamika global, fokus stabilitas, daya beli, bansos digital, dan investasi.
Pemerintah mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional.
Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa DPR kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah berupa penerbitan Surat Presiden (Surpres).
Sejak lama berbagai elemen masyarakat, mulai dari pekerja rumah tangga, akademisi, jurnalis, politisi, hingga tokoh agama, terus mendorong agar RUU tersebut segera disahkan.
Prabowo dorong Indonesia tinggalkan BBM dan beralih ke energi listrik. Target produksi mobil listrik massal 2028, industri nasional mulai digenjot.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved