KSPI Desak Presiden Segera Terbitkan Surpres dan DIM RUU PPRT

Ficky Ramadhan
15/4/2026 18:36
KSPI Desak Presiden Segera Terbitkan Surpres dan DIM RUU PPRT
ilustrasi.(MI)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mendesak pemerintah untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan ini mencuat menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), seiring belum terealisasinya janji pemerintah untuk merampungkan beleid tersebut.

Wakil Presiden KSPI, Kahar S Cahyono menegaskan bahwa RUU PPRT bukanlah isu baru. Ia menyebut pembahasan regulasi tersebut telah berlangsung selama belasan hingga puluhan tahun tanpa kepastian.

"Saya akan mengingatkan kembali bahwa RUU PPRT ini bukan isu yang baru. Dia bukan isu 1-2 tahun, dia belasan tahun bahkan sudah mencapai puluhan tahun," kata Kahar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4).

Menurutnya, sejak lama berbagai elemen masyarakat, mulai dari pekerja rumah tangga, akademisi, jurnalis, politisi, hingga tokoh agama, terus mendorong agar RUU tersebut segera disahkan. Namun hingga kini, prosesnya masih berjalan lambat.

Kahar juga menyoroti adanya ketimpangan dalam proses legislasi. Ia membandingkan lambatnya pembahasan RUU PPRT dengan cepatnya pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Banyak kalangan melakukan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, tapi kemudian bisa dengan cepat diloloskan dan disahkan. Tapi giliran undang-undang PPRT itu sangat lambat sekali," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai proses pembahasan RUU PPRT juga minim partisipasi publik yang bermakna. Padahal, menurutnya, partisipasi masyarakat seharusnya hadir sejak tahap perencanaan hingga pengesahan.

"Kita seperti berada di ruang gelap yang kemudian bertanya-tanya sampai di mana sebenarnya proses ini. Tidak ada meaningful participation dalam hal ini," tegasnya.

KSPI juga menyoroti janji Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan May Day sebelumnya, yang menyebut RUU PPRT akan disahkan dalam waktu 90 hari. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

"Dalam hitungan hari kita akan masuk May Day lagi, tapi janji itu belum direalisasikan," ucapnya.

Atas dasar itu, KSPI menyatakan tidak akan menghadiri perayaan May Day di Monas dan memilih menggelar aksi di depan Gedung DPR RI sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah.

Kahar menegaskan bahwa kehadiran negara tidak cukup hanya dalam seremoni, tetapi harus diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pekerja rumah tangga.

Ia juga menyinggung semangat historis May Day yang memperjuangkan jam kerja delapan jam. Menurutnya, kondisi pekerja rumah tangga saat ini masih jauh dari prinsip tersebut.

"Kalau kita bicara PRT, jam kerjanya bahkan bisa 24 jam. Ini jelas bertentangan dengan semangat May Day," tuturnya.

KSPI menilai pengesahan RUU PPRT dapat menjadi "kado terbaik" bagi kaum buruh pada May Day tahun ini. Untuk itu, mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah konkret mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tersebut. (Fik/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya