Koalisi Sipil: RUU PPRT Kini di Tangan Presiden, Surpres Jadi Penentu

Ficky Ramadhan
15/4/2026 19:20
Koalisi Sipil: RUU PPRT Kini di Tangan Presiden, Surpres Jadi Penentu
Presiden Prabowo Subianto.(MGN)

POLEMIK mengenai posisi terbaru Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya menemukan titik terang. Sebelumnya, publik sempat dibuat bingung soal apakah draf tersebut masih berada di DPR atau sudah berpindah ke pemerintah setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif.

Kejelasan itu terungkap dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT pada Rabu (15/4). Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa DPR kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah berupa penerbitan Surat Presiden (Surpres).

"Ya, bola sekarang ada di tangan presiden," kata Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari.

Eva menjelaskan, kepastian tersebut diperoleh setelah Ketua Komisi 13 DPR RI, Willy Aditya, memberikan konfirmasi langsung terkait status terkini RUU tersebut. Ia mengaku sebelumnya meminta bantuan untuk menelusuri posisi draf yang sempat simpang siur.

"Ini tentu berita menggembirakan, karena ada kemajuan setelah pengesahan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR pada awal Bulan Maret 2026 yang lalu," ujar Eva.

Meski ada perkembangan, koalisi menegaskan akan tetap mengawal ketat proses legislasi hingga RUU tersebut benar-benar disahkan. Pengalaman panjang selama lebih dari dua dekade memperjuangkan aturan ini menjadi pelajaran penting bagi kelompok sipil.

"Bola memang ada di Presiden, tapi kan selama ini bola bergerak karena giringan kelompok sipil," kata Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyo.

Sorotan juga diarahkan pada lambannya realisasi komitmen pemerintah. Setahun sebelumnya, tepatnya pada Hari Buruh 1 Mei 2025, Presiden sempat menyatakan bahwa RUU PPRT akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, prosesnya dinilai berjalan tersendat.

Ketidaksinkronan pernyataan antar lembaga negara turut memperkeruh situasi. DPR menyebut tengah menunggu Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara pemerintah melalui Kementerian Hukum mengaku belum menerima naskah dari DPR.

Lebih lanjut, kritik serupa juga disampaikan Margianta dari SMKP Partai Buruh. Ia menilai kondisi pekerja rumah tangga saat ini masih rentan terhadap praktik eksploitasi.

"Tanpa identitas, tanpa perlindungan atas kekerasan dan eksploitasi, ini kan karakteristik perbudakan modern," kata Margianta.

Sementara itu, Koordinator Jala PRT, Lita Anggraeni mendesak pemerintah segera menerbitkan Surpres dan DPR menyusun jadwal pembahasan yang jelas.

"Kita kenyang akan pernyataan-pernyataan tanpa keputusan. Fokus kami hanya satu, yaitu pengesahan RUU PPRT. Sudah terlalu lama DPR bersikap tanpa keberanian mengambil keputusan pengesahan," tegas Lita.

Pengurus YLBHI, Zainal, juga mendorong agar pembahasan tidak berhenti pada RUU PPRT saja, tetapi juga mencakup RUU Masyarakat Hukum Adat.

"Terlalu banyak UU disahkan untuk memperlemah posisi rakyat. Dua UU itu harus disahkan agar membuktikan DPR pro rakyat," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil pun menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain transparansi posisi RUU PPRT, percepatan penerbitan Surpres, penetapan timeline pembahasan yang jelas, serta pembukaan ruang partisipasi publik dalam penyusunan DIM.

Di tengah tekanan ekonomi dan tantangan ke depan, koalisi menilai yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar wacana, melainkan keberanian politik untuk segera mengesahkan RUU PPRT. (Fik/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya