Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SIKAP Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang tidak menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mendapat sorotan. Sebab, pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Suhartoyo menjadi salah satu hakim yang menyampaikan dissenting.
Putusan Nomor 90 itu dikenal sebagai jalan pembuka bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk didaftarkan sebagai calon wakil presiden. Putusan tersebut memungkinkan orang di bawah 40 tahun menjadi cawapres asal pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
"Kalau membaca Putusan 90, Pak Ketua (MK) Suhartoyo itu dalam posisi yang tidak setuju, orang yang melakukan dissenting opinion," kata kuasa hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Bambang Widjojanto dalam diskusi daring bertajuk Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Selasa (23/4).
Baca juga : PKS : Dissenting Opinion Hakim MK Penanda Masih Ada Harapan Demokrasi di Indonesia
Menurut Bambang, jika Suhartoyo konsisten terhadap dissenting opinion sebagaimana Putusan 90, putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4) lalu akan lain ceritanya.
Putusan tersebut diketahui menolak seluruh dalil yang dimohonkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Salah satu dalil yang dimohonkan kubu Anies-Muhaimin menyinggung sejumlah masalah akibat Putusan Nomor 90 yang diketok saat MK masih diketuai Anwar Usman, adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran.
"Tapi kadarullah, tiba-tiba posisi Pak Suhartoyo berubah, dan itu memang otoritas dari hakim," ujar Bambang.
Meski dapat menerima Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, Bambang mengatakan, sebagai seorang negarawan, Suhartoyo mesti dapat menjelaskan perubahan posisi atas Putusan Nomor 90 yang diejawantahkan dalam putusan kemarin.
"Dia harus bisa menjelaskan kenapa posisinya berubah. Dan ketika perubahan posisi itu menyebabkan value yang diyakininya berubah, pertanyaannya, kenapa perubahan itu terjadi?" pungkas Bambang. (Tri/Z-7)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus mendesain tiga panel persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 secara optimal untuk mencegah benturan kepentingan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai tiga hakim MK yang memiliki dissenting opinion memberikan harapan bagi masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Tiga hakim yang menyuarakan dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan perdebatan mendalam
TIGA hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 menjadi refleksi untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu.
"Memutuskan, menyatakan. Satu, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved