Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIKAP Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang tidak menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mendapat sorotan. Sebab, pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Suhartoyo menjadi salah satu hakim yang menyampaikan dissenting.
Putusan Nomor 90 itu dikenal sebagai jalan pembuka bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk didaftarkan sebagai calon wakil presiden. Putusan tersebut memungkinkan orang di bawah 40 tahun menjadi cawapres asal pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
"Kalau membaca Putusan 90, Pak Ketua (MK) Suhartoyo itu dalam posisi yang tidak setuju, orang yang melakukan dissenting opinion," kata kuasa hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Bambang Widjojanto dalam diskusi daring bertajuk Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden, Selasa (23/4).
Baca juga : PKS : Dissenting Opinion Hakim MK Penanda Masih Ada Harapan Demokrasi di Indonesia
Menurut Bambang, jika Suhartoyo konsisten terhadap dissenting opinion sebagaimana Putusan 90, putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4) lalu akan lain ceritanya.
Putusan tersebut diketahui menolak seluruh dalil yang dimohonkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Salah satu dalil yang dimohonkan kubu Anies-Muhaimin menyinggung sejumlah masalah akibat Putusan Nomor 90 yang diketok saat MK masih diketuai Anwar Usman, adik ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran.
"Tapi kadarullah, tiba-tiba posisi Pak Suhartoyo berubah, dan itu memang otoritas dari hakim," ujar Bambang.
Meski dapat menerima Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, Bambang mengatakan, sebagai seorang negarawan, Suhartoyo mesti dapat menjelaskan perubahan posisi atas Putusan Nomor 90 yang diejawantahkan dalam putusan kemarin.
"Dia harus bisa menjelaskan kenapa posisinya berubah. Dan ketika perubahan posisi itu menyebabkan value yang diyakininya berubah, pertanyaannya, kenapa perubahan itu terjadi?" pungkas Bambang. (Tri/Z-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Kejaksaan Agung perlu menjadikan dissenting opinion dari hakim agung Soesilo dalam perkara kasasi pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur sebagai pintu masuk penyidikan dugaan rasuah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus mendesain tiga panel persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 secara optimal untuk mencegah benturan kepentingan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai tiga hakim MK yang memiliki dissenting opinion memberikan harapan bagi masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Tiga hakim yang menyuarakan dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan perdebatan mendalam
TIGA hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 menjadi refleksi untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved