Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus mendesain tiga panel persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 secara optimal. Itu dilakukan untuk mencegah benturan kepentingan antara hakim konstitusi dan pihak berperkara saat bersidang.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, potensi konflik kepentingan itu dapat terjadi karena asal daerah serta latar belakang ataupun hubungan hakim konstitusi dengan partai politik. Pendesaian tiga panel yang optimal, kata Titi, bakal menghilangkan keraguan publik.
"Sehingga tidak ada lagi keraguan atas independensi dan kredibilitas hakim dalam menangani perkara PHPU yang jadi tanggung jawab mereka," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (27/4).
Baca juga : 23 Amicus Curiae di PHPU Pilpres, Siapa Saja?
Rencananya, rangkaian sidang PHPU Legislatif 2024 dibagi ke tiga panel yang masing-masing dipimpin Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Namun, MK belum mengungkap siapa saja anggota hakim konstitusi dalam tiga panel tersebut.
Adapun sidang pendahuluan akan dimulai Senin (29/4) mendatang untuk 79 perkara. MK sendiri sudah meregistrasi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024, baik di tingkat Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD.
Titi mengatakan, MK memiliki tantangan tersendiri dalam menyidangkan PHPU Legislatif 2024 dibanding PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 yang sudah rampung digelar Senin (22/4) lalu. Mengingat, jumlah perkara yang ditangani banyak serta waktu penanganan yang relatif jauh lebih panjang.
Baca juga : Puji-Puji Hasyim Asy'ari, Ketua MK Tegur Kuasa Hukum KPU
"Oleh karena itu, kecermatan, kehati-hatian, proporsionalitas, profesionalitas, dan independensi hakim menjadi sangat diperlukan," terang Titi.
Dalam hal ini, ia mengingatkan MK untuk konsisten menegakkan keadilan konstitusional, bukan semata berkutat pada angka-angka selisih hasil suara. Terlebih, sengketa hasil pemilu di MK menjadi mekanisme terakhir dalam menyelesaikan keberatan hasil pemilu.
"Oleh karena itu, partai politik dan caleg juga harus patuh pada mekanisme tersebut dan tidak melakukan upaya hukum di luar jalur yang ada sehingga bisa merusak tertib hukum keadilan pemilu," pungkasnya. (Tri/Z-7)
SIKAP Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang tidak menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mendapat sorotan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai tiga hakim MK yang memiliki dissenting opinion memberikan harapan bagi masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Tiga hakim yang menyuarakan dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan perdebatan mendalam
TIGA hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 menjadi refleksi untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu.
"Memutuskan, menyatakan. Satu, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda."
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved