Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto menilai tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi refleksi untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu. MK jangan dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan pelanggaran selama tahapan pemilu.
Agus menjelaskan, dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim Konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menggambarkan adanya persoalan dalam proses tahapan pemilu termasuk soal penyalahgunaan wewenang. Namun, dugaan pelanggaran itu tidak bisa diselesaikan dengan baik di lembaga yang berwenang.
"Sebenarnya semua sudah disediakan mulai dari Bawaslu, KPU, DKPP serta kepolisian, semua aspek itu ada. Mungkin kalau ada pihak yang tidak puas dari peran lembaga itu harus diperkuat lembaganya," kata Agus saat dihubungi, Senin (22/4).
Baca juga : Jelang Keputusan PHPU, NasDem Harap MK Tunjukkan Kelasnya
Untuk itu, dia mendorong agar putusan MK baik secara umum dan adanya perbedaan pandangan hakim itu harus direspon dengan memperbaiki Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pemerintah dan DPR harus menyusun kembali regulasi penyelenggara pemilu baik dari kelembagaannya, kewenangannya, detil aksi kelembagaannya. Sehingga putusannya itu sejak awal memang mencerminkan prosedur dan tahapan yang adil. Jangan di ujung. MK ini kan diujung," kata dia.
Sementara itu, Agus mengapresiasi keberanian keberanian tiga hakim MK itu dalam menyampaikan perbedaan pendapat. Hal itu menunjukan MK dalam mengadili sengketa pemilu lebih komperhensif.
Ditambah lagi, inilah dissenting opinion pertama sejak pemilu langsung digelar di Indonesia pada 2004 dan berujung di MK.
"Sebelumnya tidak ada dissenting opinion dalam sidang perselisihan hasil pemilu. Artinya hakim MK mencoba lebih objektif, terbuka dan transparan melihatnya, leboh komperhensif dan menyeluruh," ujarnya. (Z-10)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved