Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SOLIDARITAS Anak Muda Untuk Keberagaman dan Toleransi (SAKTI) mengapresiasi kerja keras Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa dan memutus Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Sebagaimana terpantau dalam sidang pembacaan putusan hari ini, MK telah memutus 'Menolak Permohonan Paslon 1 dan 3'. Dengan kata lain, putusan itu sekaligus mengesahkan kemenangan Paslon Nomor 2 Prabowo - Gibran sebagai presiden terpilih Pilpres 2024.
Selain itu, Putusan MK tersebut juga mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran.
Baca juga : Menang Sengketa Pilpres, TKN Minta Masyarakat Hormati Putusan MK
"Putusan itu pada akhirnya adalah kemenangan untuk seluruh masyarakat Indonesia karena Pak Prabowo dan Mas Gibran adalah Presiden seluruh rakyat Indonesia dan akan bekerja untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa kecuali," ujar Komandan Strategi SAKTI, Parlindungan Simarmata, Senin (22/4) dalam keterangannya.
Terkait kemenangan itu, SAKTI sebagai bagian dari relawan pemenangan Prabowo - Gibran merasa bangga atas kemenangan Prabowo-Gibran yang diperkuat dengan putusan MK.
"Yang pasti kesuksesan itu adalah hasil kerja keras segenap stakeholder. Dalam prosesnya, kami dari SAKTI telah bergerak secara masif dan konsisten dengan pola gerakan door to door di berbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Jakarta, Sumatera, NTT, Papua, dll, untuk memenangkan Prabowo Gibran," paparnya.
Baca juga : Stop Narasi Perpecahan, Putusan MK Soal Pilpres Sudah Final
Pihaknya memberi selamat dan profisiat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.
Atas kemenangan ini, saat ini, pihaknya tetap berkomunikasi dengan berbagai pihak agar membangun komitmen bersama menjaga suasana kondusif dan stabil sampai pelantikan nanti.
"Untuk ke depannya, kami berharap kolaborasi dan sinergitas tetap terjaga antara relawan SAKTI dgn Pemerintahan Prabowo - Gibran. Kami juga siap mengawal program - program pemerintah ke depan guna mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan maju. Salam Perjuangan," pungkasnya. (Z-8)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Meski ada pro dan kontra terkait hasil putusan tersebut, namun putusan MK merupakan putusan yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua.
Putusan MK memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan siap bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
TKN Prabowo-Gibran meminta masyarakat menghormati putusan sengketa pilpres yang sudah diketuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Cak Imin mengapresiasi sikap berbeda pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved