Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SALAH satu peserta Sidang Pendapat Rakyat, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas berharap putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) kelak dapat berpihak pada etika dan moral kenegaraan. Keberpihakan itu dinilai penting dan perlu sebab dia menganggap pemilu 2024 lalu berjalan dengan brutal dan penuh kecurangan.
“Putusan MK kali ini perlu sekali berpihak pada supremasi etika kenegaraan. Dengan memutus hasil pemilu 2024, jangan berbasis pada abnormalitas yang sudah menjadi fakta umum. Putusan ini akan mengubah situasi bangsa,” kata dia dalam Sidang Pendapat Rakyat yang dilakukan secara hibrida, Jumat (19/4).
Mantan Ketua KPK itu mengingatkan bahwa putusan MK kelak akan sangat berpengaruh pada budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dulu sempat subur di era orde baru. Apabila putusan MK tidak mengedepankan prinsip moral dan etika, maka masa depan bangsa Indonesia akan terpuruk dan jatuh kembali dalam masa kelam.
Baca juga : Lima Poin Pernyataan PP Muhammadiyah terkait Pemilu 2024
“Putusan MK dalam perspektif futuristik sangat penting untuk antisipasi dan menutup pintu terjadinya pengulangan radikalisme korupsi seperti sekarang. Ini potensial terjadi pada konfigurasi presiden dan kabinetnya yang berwatak KKN,” kata dia.
Busyro juga mengatakan saat ini telah terjadi keruntuhan kepercayaan politik terhadap MK. Hal itu diakibatkan adanya ‘perkawinan politik'.
"Akibat 'Perkawinan Politik' yaitu antara eks-Ketua MKRI yang sudah dipecat (dari jabatannya) dalam Putusan Nomor 90 tahun 2023. Putusan ini bukti adanya penghambaan MKRI untuk Gibran, demi calon wapres," ujarnya.
Dia menilai, prinsip kompetensi, kapasitas, integritas dan profesionalitas diabaikan dengan adanya putusan MK tersebut. Semua demi 'dinasti nepotisme politik' keluarga presiden. (Dis/Z-7)
RSIJ Sukapura merupakan fasilitas kesehatan dengan kapasitas 185 bed, layanan IGD, rawat inap, rawat jalan, hemodialisis, dan bank darah.
KETUA Pimpinan Pusat Organisasi Islam Muhammadiyah Anwar Abbas mengimbau masyarakat internasional untuk mengutuk Israel atas pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Ismail Haniyeh.
Muhammadiyah berkomitmen menjalankan izin tambang sesuai amar makruf nahi munkar secara elegan dan bermartabat sesuai kepribadian Muhammadiyah.
ISLAM berkemajuan dalam tulisan ini mengacu pada Risalah Islam Berkemajuan (RIB) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang disahkan dalam Muktamar Ke-48 Muhammadiyah di Surakarta.
KUALITAS demokrasi di Indonesia merosot cukup drastis, salah satunya karena kecenderungan intervensi terhadap gerakan islamisme di Indonesia.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati keputusan PP Muhammadiyah yang siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved