Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid memberikan pendapat terkait dengan upaya berbagai pihak yang mengajukan diri sebagai "amicus curiae” di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4) Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau "Amicus Curiae" dan menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK saat ini.
“Terkait dengan fenomena beberapa pihak mencoba untuk mengajukan dirinya sebagai Amicus Curiae di penghujung sidang pada saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan MK menurut hemat saya adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata Amicus Curiae,” ujar Fahri Bachmid dalam keteranganya yang diterima di Jakarta, Rabu (17/4).
Fahri berpendapat bahwa secara terminologi hukum serta praktik lembaga peradilan umum, amicus curiae merupakan pihak yang yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak atau elemen yang berkepentingan dalam sebuah perkara tersebut hanya sebatas memberikan opini,
Baca juga : TKN Bakal Kawal Aksi Damai Pendukung Prabowo-Gibran di MK
“Dan praktik penggunaan pranata "amicus curiae" secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum "common law" dan tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum "civil law system" termasuk Indonesia, akan tetapi pada hakikatnya praktik seperti tidak dilarang jika digunakan dalam sistem hukum nasional kita,” ujarnya.
Fahri menguraikan bahwa secara yuridis, konsep "amicus curiae" di Indonesia adalah ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. dan secara praktis hukum, sesungguhnya praktik "amicus curiae" lebih condong dipraktikan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung,
“Pelembagaan amicus curiae secara samar-samar sesungguhnya dapat dilihat serta dipraktikan dalam persidangan pengujian undang-undang di MK berdasarkan ketentuan hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam proses pengujian undang-undang Judicial review Konsep ini sebenarnya sedikit identik dengan praktik amicus curiae yang dianut oleh negara-negara dengan sistem hukum common law system,” tuturnya.
Baca juga : Timses Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasikan Prabowo-Gibran
Fahri menjelaskan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, dilakukan Megawati dalam fase yang sangat krusial. Dimana para hakim MK sedang melaksanakan RPH (rapat permusyawaratan hakim) terkait PHPU Pilpres 2024.
“Sehingga biarlah para hakim memutus perkara a quo secara objektif, dengan mengedepankan prinsip Imparsialitas ‘not supporting any of the sides involved in an argument’ sebab pada prinsipnya hakim telah diperkaya dengan fakta dan alat bukti yang secara terang benderang telah terungkap dalam persidangan, kami harapkan MK sejauh mungkin menghindarkan diri dari fenomena kontemporer amicus curiae ini,” tutup Fahri. (Z-8)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Prabowo dalam pertemuannya dengan Putin juga menyampaikan minatnya untuk mengirim lebih banyak mahasiswa Indonesia untuk menempuh pendidikan di universitas-universitas Rusia.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved