Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana untuk mendalami temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) Pemilu 2024, yang dianalisis sepanjang 2022-2023.
Dari 100 calon anggota legislatif, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 51,4 triliun.
“Ada baiknya, kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 caleg, bahkan lebih ini,” kata Sahroni dalam keterangan pers, Kamis, (11/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Lanjutkan Informasi PPATK ke Sentra Gakkumdu
Menurut Sahroni, pendalaman ini untuk mengetahui apakah masuk kategori tindak pidana atau sumbangan. Sebab, kata dia, hal ini jelas berbeda sehingga perlu didalami lagi temuan dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
“Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana kah atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas,” jelas politikus dari Fraksi NasDem ini.
Maka dari itu, Sahroni meminta PPATK membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri.
Sehingga, menurut Sahroni, isu yang dimunculkan PPATK tidak hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat. Bila ada dugaan unsur pidana, langsung diserahkan kepada penegak hukum.
Baca juga: Temuan PPATK soal Caleg dan Politisi Terima Uang Triliunan Harus Disikapi Serius
“Semisal sudah jelas bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian," jelasnya.
"Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill (bocorkan). Jangan seperti kasus transaksi Rp349 triliun, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut
Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5,8 triliun. Ia menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.
Baca juga: 100 Caleg Transaksi Mencurigakan Rp51 T, Kenapa KPK tak Usut?
Laporan tersebut, kata Ivan, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung, terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.
“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 miliar sekian,” katanya. (RO/S-4)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni murka ke hakim yang menjatuhkan vonis ke Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendukung KPK mengusut dugaan korupsi bansos penanganan covid-19
PARTAI NasDem memperhitungkan elektabilitas Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni untuk diusung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Ketum NasDem Surya Paloh menyatakan akan mempertimbangkan faktor elektabilitas dalam menentukan apakah Ahmad Sahroni layak maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved