Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melarang peredaran rokok elektrik atau vape dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau RUU Narkotika guna memutus rantai penyebaran narkoba jenis baru.
Sahroni menilai langkah tegas perlu diambil mengingat tingginya risiko penyalahgunaan cairan (liquid) vape sebagai modus operandi peredaran zat terlarang yang kian sulit dideteksi petugas.
“Saya 1000 persen setuju dengan usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni melalui keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini memandang usulan BNN sebagai sebuah peringatan dini bagi ketahanan nasional. Menurutnya, jika Kepala BNN sudah mengajukan pelarangan secara resmi, hal itu menandakan peredaran narkotika melalui media vape sudah sangat masif dan jauh lebih berbahaya dari yang diperkirakan.
“Kalau penyalahgunaannya kian marak dan tidak terbendung, ya sebagai Pimpinan Komisi III saya mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” katanya.
Meski mendukung pelarangan, Sahroni memastikan bahwa proses pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika tetap akan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pelaku industri. Ia menekankan perlunya gebrakan aturan yang solutif dengan prioritas utama melindungi generasi muda.
“Makanya di beberapa negara juga dilarang, kan. Oleh karenanya, memang perlu ada gebrakan secara aturan. Ini akan jadi pembahasan, dan tentunya teman-teman di industri juga akan dilibatkan. Kita cari solusinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan total terhadap vape beserta cairannya dalam revisi RUU Narkotika. BNN menyoroti fenomena baru di mana zat narkotika disamarkan dalam bentuk liquid vape secara masif, yang menjadi tantangan berat bagi pemberantasan narkoba di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah hukum bagi para bandar narkoba yang memanfaatkan tren gaya hidup rokok elektrik untuk menyebarkan barang tersebut di tengah masyarakat. (H-4)
Asosiasi ekosistem rokok elektrik (vape) di Indonesia menyatakan keberatan atas usulan pelarangan total peredaran vape.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved