Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020 tentang MK (UU MK). Beleid tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi yakni 55 tahun.
"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan, Rabu (29/11).
Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid itu meminta MK untuk tidak mengubah batas usia minimal Hakim Konstitusi. Artinya, Pemohon meminta MK tetap menyatakan batas usia minimal adalah 55 tahun.
Baca juga: MK Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman dari PTUN
"Dengan demikian seandainya petitum pemohon dikabulkan, tidak akan mengubah esensi atau makna norma a qou. Begitu pula sebaliknya apabila tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan sendirinya tidak akan mengubah esensi atau makna norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 7/2020," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon memprotes perubahan syarat minimal usia untuk menjadi Hakim Konstitusi yang sudah terjadi dua kali. Apalagi, perubahan tersebut dilakukan tanpa alasan dan penjelasan yang jelas serta mendasar secara akademik dan reasonable.
Baca juga: Syarat Usia Capres dan Cawapres Kembali Digugat ke MK
Lantas, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa 'berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun,' apabila dimaknai 'selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo'.
Pemohon meminta MK menyatakan syarat usia minimal hakim konstitusi tetap 55 tahun sebagaimana disebutkan dalam UU MK saat ini. Mengingat saat ini, UU MK juga sedang dalam proses perubahan kembali untuk syarat minimal usia mencalonkan diri sebagai Hakim Konstitusi. Dalam rancangan perubahan yang diketahuinya, syarat minimal usia dari 55 tahun berpotensi diubah dan dinaikkan menjadi 60 tahun.
Sementara itu, MK juga menyampaikan penetapan untuk perkara Nomor 139/PUU-XXI/2023 tentang UU MK. MK menyatakan perkara tersebut tidak dilanjutkan lantaran pemohon sudah menarik permohonannya.
(Z-9)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
BALEG DPR RI merespons putusan MK yang menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI (UU Pensiun DPR) inkonstitusional bersyarat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved