Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
"Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11).
John merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Dia bakal menjalani hukuman selama 10 tahun penjara di Lapas Klas I Sukamiskin. "Dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani," ujar Ali.
Baca juga: 7 Anggota TNI AU jadi Saksi Persidangan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah. Pemenjaraan itu didasari vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Lembaga Antirasuah juga bakal menagih pidana denda dan pengganti kepada John.
"Kewajiban membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar," ucap Ali.
Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Kembali Kasus AW-101
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan (kurungan)," kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023.
Hakim juga memberikan pidana pembayaran uang pengganti untuk John sebesar Rp17,22 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, jaksa berhak merampas harta benda John untuk dilelang. Kalau hartanya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah selama dua tahun. (Z-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Penerapan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan dapat menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan beragama Islam dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah
LEMBAGA Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong meneken perjanjian kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia yang digelar di Gereja Oikoumene Terang Dunia Lapas Cibinong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved