Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Lapas, Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Akhmad Safuan
24/4/2026 10:31
Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Lapas, Polisi Penembak Siswa di Semarang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Mantan anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Robig Zaenudin, terpidana 15 tahun kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang terlibat peredaran narkoba dari dalam Lapas 1 Semarang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.(MI/Akhmad Safuan)

MANTAN anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, yang merupakan terpidana kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas ini diambil setelah Robig diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Berdasarkan pemantauan pada Jumat (24/4/2026), kasus yang menjerat Robig sebelumnya memang telah menyita perhatian publik. Penembakan terhadap Gamma pada November 2024 lalu memicu perdebatan panjang hingga akhirnya Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada mantan Aipda tersebut.

Namun, masa hukuman di Lapas Kelas I Semarang ternyata tidak memberikan efek jera. Alih-alih bertaubat, Robig justru terindikasi mengendalikan peredaran narkoba, sebuah tindakan yang memicu kemarahan penegak hukum dan masyarakat luas.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengonfirmasi bahwa pemindahan ini didasari oleh laporan mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga binaan tersebut.

"Narapidana Robig Zaenudin kita pindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah mendapatkan beberapa pengaduan terkait dugaan pengendalian narkoba di luar lapas," ujar Ahmad Tohari.

Relokasi Massal dan Pengamanan Ketat

Pemindahan Robig merupakan bagian dari kebijakan relokasi besar-besaran terhadap 40 warga binaan, khususnya mereka yang terjerat kasus narkoba. Ahmad Tohari menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas, mencegah gangguan keamanan, serta mengatasi masalah kelebihan kapasitas di Lapas Semarang.

Berikut adalah rincian data pemindahan narapidana dari Lapas Kelas I Semarang:

Nama/Kategori Lokasi Pemindahan Jumlah Keterangan
Robig Zaenudin Lapas Kelas IIA Gladakan, Nusakambangan 1 Orang Terpidana 15 tahun (Kasus Penembakan & Narkoba)
Warga Binaan Narkoba Lapas Kelas IIA Gladakan, Nusakambangan 20 Orang Relokasi rutin & pembinaan khusus
Warga Binaan Narkoba Lapas Kelas IIB Nirbaya, Nusakambangan 20 Orang Relokasi rutin & pembinaan khusus

Ahmad Tohari menambahkan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Robig sebelum keputusan pemindahan diambil. Pihak Lapas merespons cepat hasil pemeriksaan tersebut dengan mengirim Robig ke Lapas Gladakan di Nusakambangan.

"Ini merupakan upaya preventif guna mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan situasi di dalam lapas tetap kondusif. Ini juga bagian dari pendekatan pembinaan yang lebih terarah bagi narapidana dengan risiko tinggi," pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya