Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Kasus telah naik penyidikan, namun tak kunjung gelar perkara penetapan tersangka.
"Yang terpenting saat ini, Kompolnas terus mendorong penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh oknum pimpinan KPK dapat segera memberikan kepastian hukum," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Sabtu, 11 November 2023.
Yusuf menerangkan gelar perkara itu bisa dilakukan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Ekspose itu untuk memberikan kepastian posisi perkara.
Baca juga: ICW: Supervisi KPK-Polda Metro Jaya Rentan Konflik Kepentingan
"Apabila pada penyelidikan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah perkara yang diselidiki merupakan unsur pidana atau tidak. Ketika disimpulkan katakanlah merupakan unsur tindak pidana, maka gelar dapat memutuskan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Yusuf.
Sebaliknya, kata dia, ketika dalam gelar disimpulkan bukan unsur tindak pidana, penyelidikan dapat dihentikan atau direkomendasikan untuk melanjutkan penyelidikan. Guna mendapatkan bukti- bukti peristiwa unsur tindak pidana.
Baca juga: MAKI Sebut Firli Bahuri Penegak Hukum tapi tidak Menghormati Hukum
Kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK ini telah naik ke tahap penyidikan. Yusuf mengatakan gelar perkara perlu segera dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk menentukan tersangka.
"Sedangkan pada tahap penyidikan, ketika gelar perkara dapat menyimpulkan bahwa telah terdapat minimal dua alat bukti untuk menentukan seseorang yang patut diduga melakukan tindak pidana, maka tersangka dapat ditetapkan," jelas anggota pengawas eksternal Polri itu.
Namun, bila perkara disimpulkan belum cukup bukti, dapat diputuskan untuk dihentikan atau dilanjutkan untuk mendapatkan minimal dua alat bukti. Yusuf mengatakan pelaksanaan gelar perkara sepenuhnya kewenangan penyidik.
Menurutnya, tidak ada keharusan Polda Metro mengundang Kompolnas dalam gelar perkara tersebut nantinya. Hanya saja, Kompolnas berharap dapat diundang sebagai wujud transparansi
"Ada undangan atau tidak sepenuhnya ada pada kewenangan penyidik. Dalam kasus dugaan pemerasan oknum pimpinan KPK yang telah mendapat sorotan publik, kita berharap dapat diundang. Ketika sudah ada undangan dan hadir, nanti akan disampaikan ke publik," tutur Yusuf.
Polda Metro Jaya sempat merencanakan akan menggelar perkara usai memeriksa kembali Ketua KPK Firli Bahuri. Namun, pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu mangkir saat agenda pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023.
Firli beralasan tidak bisa hadir karena ikut kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh. Namun, diketahui kegiatan itu digelar pada 9-12 November 2023. Firli telah kembali ke Jakarta pada Jumat siang, 10 November 2023. Namun, penyidik Polda Metro belum menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Polda juga belum memastikan apakah langsung gelar perkara atau jemput paksa.
"Nanti kita kabari berikutnya ya. Kita kabari perkembangannya, tapi yang jelas proses sidik terus masih berlangsung," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 10 November 2023. (MGN/Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved