Noel Kecewa Saksi Mahkota Ditolak, Aliran Dana Kasus K3 belum Terungkap

Muhammad Ghifari A
20/4/2026 14:34
Noel Kecewa Saksi Mahkota Ditolak, Aliran Dana Kasus K3 belum Terungkap
Immanuel Ebenezer Gerungan kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan.(MI/Muhammad Ghifari A)

TERDAKWA kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), menyoroti penolakan pengadilan terhadap permohonan Irvian Bobby Mahendro sebagai saksi mahkota.

Menurut Noel, keputusan tersebut justru menghambat upaya membongkar aliran dana dalam kasus yang menyeret banyak pihak.

“Sayang sekali ditolak. Padahal kita berharap dia jadi saksi mahkota supaya semua aliran dana pemerasan PJK3 bisa terbuka jelas,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4).

Ia menegaskan, hingga kini arah aliran dana masih gelap, termasuk siapa pihak yang diduga memberi perintah dalam praktik tersebut.

“Di persidangan disebut ada arahan pimpinan. Tapi pimpinan yang mana? Menteri lama, wamen lama, atau siapa? Ini yang harus dibuka,” ujarnya.
Noel juga menyinggung berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk isu kepemilikan aset mewah dan aliran dana jumbo.

“Saya baru menjabat 10 bulan dan saat itu justru gencar sidak. Dibilang ada puluhan mobil mewah, mana buktinya? Termasuk soal Rp201 miliar, saya juga ingin tahu,” tegasnya.

Sebelumnya, Bobby mengajukan diri sebagai saksi mahkota atas inisiatif pribadi dengan persetujuan kuasa hukumnya. Namun, Ketua PN Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut karena dinilai belum memenuhi syarat formil.

Dalam sidang, Bobby telah menyatakan kesediaannya memberikan keterangan terhadap terdakwa lain, tetapi statusnya belum dikabulkan oleh majelis hakim.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Biaya resmi sekitar Rp275 ribu diduga melonjak hingga Rp6 juta, disertai ancaman bagi pihak yang menolak membayar.

Noel diduga menerima Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler. Ia dijerat pasal gratifikasi dan pemerasan. Total ada 11 terdakwa dalam perkara ini, melibatkan pejabat Kemenaker hingga pihak swasta. Sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya